oleh

Ketahuan Curi Kotak Amal di Masjid, Dua ABG di Ciduk Polisi

OKUTIMUR, MS – Ketahuan mencuri kotak amal di Masjid Nur Hidayah yang berada di Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Dua Anak Baru Gede (ABG) berinisial MNF (15) warga Dusun Srikaton, Desa Pisang Baru, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara dan HM (15) warga Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus anggota Polsek Belitang II, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, Kamis (26/1/2023).

Dua ABG tersebut ditangkap usai ketahuan mencuri kotak amal oleh marbot masjid berinisial TB (41) warga Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / SEK. BLT. II / RES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 Januari 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH didampingi Kapolsek Belitang II AKP Aston L Sinaga SH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua ABG yang berinisial MNF dan HM.

“Ya benar, dua ABG tersebut ditangkap saat mencuri kotak Amal di Masjid Nur Hidayah yang berada di Desa Rama Jaya,” katanya.

Dikatakan, peristiwa pencurian kotak amal yang dilakukan oleh dua ABG tersebut diketahui oleh marbot masjid yang saat itu marbot masjid tersebut keluar rumah hendak menuju ke warung.

Saat itulah, marbot masjid melihat dua ABG tersebut masuk ke halaman masjid menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit Trondol, lalu masuk kedalam Masjid langsung mengambil kotak Amal yang berada di samping pintu dan membawa kotak amal tersebut kearah mimbar untuk dibukanya.

“Melihat hal tersebut marbot masjid langsung berlari kedalam masjid dan menangkap dua ABG tersebut sambil berteriak “Maling-maling” untuk minta bantuan kepada warga disekitar,” ujarnya.

Setelah berhasil ditangkap, lanjut Kasi Humas, kemudian marbot masjid bersama warga langsung membawa dua ABG tersebut ke rumah Kepala Desa (Kades) Raman Jaya. Selanjutnya kades langsung menghubungi Kapolsek Belitang II untuk melaporkan peristiwa itu.

Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Belitang II memerintahkan anggota piket bersama anggota Opsnal Unit Reskrim untuk mengamankan kedua tersangka.

“Kedua tersangka berhasil diamankan. Dari tangan kedua tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang digunakan tersangka untuk mengambil kotak amal tersebut,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang digunakan kedua tersangka tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit trondol dan satu buah gunting stainless M2000, serta satu buah besi yang sudah digepengkan dengan panjang kurang lebih 21 Cm.

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Belitang II untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Boy)

News Feed