Palembang, MS – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 masih mengalami kendala dan permasalahan. Banyak badan dan lembaga, khusunya instansi pemerintah yang enggan dalam memberikan informasi publik. Mirisnya lagi, sejak diberlakukannya UU KIP pada tahun 2010, masih ada beberapa Provinsi di Indonesia yang belum memiliki Komisi Informasi, diantaranya Provinsi Kalimantan Utara, NTT, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Papua.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Jhons Freshly mengatakan pada tahun 2016, Komisi Informasi sudah terbentuk di 29 Provinsi, 3 KI Kabupaten dan 1 KI Kota. “KI mengalami pasang surut dan dinamika dalam menjalankan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. KI mencoba mencari jalan yang tepat dalam keterbukaan informasi di badan publik milik pemerintah”, jelasnya dalam acara Rakornas yang diadakan di Grand Ballroom Hotel Novotel, Rabu (26/10).
Saat ini diakui dia, permasalahan terjadi karena masih ada instansi yang belum memahami tentang kualifikasi informasi. Dimana banyak instansi yang berdalih bahwa informasi yang dipinta adalah rahasia negara. “Terdapat satu mekanisme untuk menyatakan apakah informasi tersebut rahasia atau tidak. Mekanisme tersebut adalah pengujian informasi dilihat dari konsekuensi dan kepentingan publik,” pungkasnya.
Bahkan, di Provinsi Sumatera Selatan sendiri, masih banyak aduan terkait sengketa keterbukaan informasi publik. Bahkan, sejak tahun 2015, Komisi Informasi Provinsi Sumsel telah menerima 170 laporan terkait informasi publik. “Dari 170 aduan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Sumsel sebanyak 77 dapat diselesaikan, 22 laporan dengan perdamaian atau mediasi dan 35 laporan dengan keputusan pengadilan,” jelasnya.
Dikatakan dia, sejauh ini masyarakat meminta keterbukaan informasi terkait rencana kerja dan anggaran (RKA). “Berdasarkan UU KIP, Instansi pemerintah wajib membuka informasi tentang RKA kepada publik,” imbuhnya.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ishak Mekki menuturkan, Pemprov Sumsel sangat konsen dan komitmen terhadap UU KIP. “Kita telah memberikan dukungan penuh dengan terhadap Komisi Informasi dengan terbentuknya lima komisioner,” ungkapnya.
Selain itu, Pemprov Sumsel juga memberikan dukungan pendanaan dan hak-hak Komisioner dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). “Semua ini bentuk komitmen Prov. Sumsel dalam keterbukaan informasi sebagai kunci pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya. (za)
