PAGARALAM, MS – Sebagai sosial kontrol, Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam agar setiap pekerjaan fisik harus dipasang papan proyek. Hal itu diungkapkan Ketua LIN Kota Pagar Alam, M Helmi HZ, Rabu (27/7/2022).
Menurut Helmi, pemasangan papan nama proyek harus dilakukan sebelum pengerjaan proyek. “Ini biar masyarakat tahu pekerjaan proyek tersebut bersumber dari mana, jangan sampai masyarakat atau kami sebagai kontrol sosial di lapangan bertanya-tanya jika menemukan pekerjaan tanpa adanya papan pengumuman proyek, sehingga asumsi kami di lapangan tidak menyebut proyek tersebut ia proyek siluman karna tidak jelasnya bersumber dari manakah pekerjaan tersebut,” ungkap Helmi Jeger selaku Ketua Lembaga investigasi Negara (LIN) di Sekretariat Kantor jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Masih dikatakan dia, selain itu pentingnya keterbukaan Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan tersebut.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ujarnya.
Menurut dia, jika dari pekerjaan awalnya saja tidak ada keterbukaan contoh tidak memasang papan nama proyek tentunya ada juga temuan-temuan lainnya di lapangan yang menyalahi aturan, pihaknya sebagai sosial kontrol akan melaporkan kejanggalan pekerjaan tersebut ke pihak penegak hukum Pidkor Polres Pagar Alam atau Kejaksaan Negeri Pagar Alam atau Kejati Sumsel. (len)

Komentar