LUBUKLINGGAU, MS – Kisruh dua mantan karyawan dengan pihak Management We Hotel berakhir damai. Kendati sempat bersitegang akhirnya pihak management memenuhi tuntutan dua mantan karyawan yang minta kompensasi.
Kesepakatan kedua belah dicapai setelah mereka mengadakan pertemuan. Bertempat di salah satu ruangan yang ada di Masjid Agung Al Bahri, Rabu (30/12) pihak management hotel yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Hasran Akwa SH memberikan kompensasi berupa satu bulan gaji kepada dua mantan karyawati We hotel.
Meskipun rapat antara kedua belah pihak sempat alot, dua mantan karyawati yang didampingi Tomi Mafinal sempat minta waktu untuk rapat tertutup sebelum menandatangani kesepakatan.
“Kami menerima besaran kompensasi yang diberikan management hotel, namun tolong sampaikan pada Manager hotel, bila ingin memecat karyawan cukup gunakan cara-cara elegan,” tegas Tomi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PBB Kota Lubuklinggau.
Sementara kuasa hukum We Hotel, Hasran Akwa SH menegaskan setelah ditanda tangani kesepakatan maka semua masalah dianggap selesai.
“Management hotel memberikan kompensasi satu bulan gaji bagi dua mantan karyawatinya. Dengan sudah dibayarkan kompensasi maka seluruh masalah selesai,” tegas Hasran.
Mediasi antara kedua belah pihak sendiri ditengahi oleh Indra Syafei, ustad Suhada dan Yani Rizal. (Dhia)
