PALEMBANG, MS – Konflik horizontal Tanjung Balai yang terjadi baru-baru ini justru merugikan masyarakat sendiri. Hal tersebut disampaikan saat digelarnya Penyuluhan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 di Ruang Prameswara Balai Kota Palembang, Rabu (10/8). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zaelani Surya Marpaung S.Sos, M.Pea saat menjadi pembicara dalam penyuluhan tersebut.
Lebih lanjut, akademisi dari Universitas Sriwijaya tersebut mengatakan bahwa konflik tersebut justru berpotensi mengganggu perekonomian di wilayah sekitar.
“Ormas semestinya mampu berperan aktif mengantisipasi kerawanan yang timbul di masyarakat. Misalnya kerususah seperti di Tanjung Balai baru-baru ini, yang rugi justru masyarakat karena tingkat investasi menjadi berkurang dan laju perekonomian menjadi melambat,” ujar Zaelani.
Hal senada disampaikan oleh pembicara lain Drs Syairozi SH, MH, bahwa pada dasarnya konflik justru dipicu oleh beredarnya postingan bernada provokatif, sehingga menyulut emosi warga.
“Sekarang ini kita harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena dapat memberikan dampak yang luas kepada masyarakat,” ujar Syairozi.
Penyuluhan yang digelar oleh Kesbangpol Kota Palembang itu dihadiri sekitar tiga ratus peserta dari unsur ormas, organisasi kepemudaan (OKP), LSM, serta mahasiswa. Penyuluhan tersebut merupakan agenda tahunan dari Kesbangpol Kota Palembang yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan antara ormas dengan Pemerintah Kota Palembang. Selain itu juga mensosialisasikan mengenai mekanisme agar ormas terdaftar di pemerintah.
Dalam sambutannya yang diwakili PLH Kesbangpol Kota Palembang Kasiro, SE, Walikota Palembang Harnojoyo menyampaikan pentingnya ormas dalam pembangunan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Keberadaan ormas dinilai sangat penting bagi masyarakat dan negara sebagai instrumen untuk mendukung persatuan dan kesatuan serta ketahanan dalam bidang ideologi, politik, sosial, budaya, dan agama. Ormas juga memiliki posisi strategis untuk mengikutsertakan partisipasi dan kreatif masyarakat”, ujarnya.
“Ormas, LSM, dan mahasiswa harus dapat bersatu dan memberi peran aktif serta memberi ciri tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku”, tandasnya. (am)