PAGARALAM, MS – Setelah menjalani hukuman lima bulan penjara, korban yang diduga bandar narkoba Jeri warga Kampung Swakarya Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang sebelum nya di gerbek dan di tangkap polisi dirumahnya pada malam hari dan harus mengakui barang bukti Narkoba di tangan nya, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga oknum polisi melakukan tembakan ke arah korban di bagian Kaki sehingga korban dilarikan ke rumah sakit akibat peluru yang bersarang di kakinya sampai ke rumah sakit Muara Enim Sumsel.
Akibat dari tembakan peluru dari oknum polisi ini, korban Jeri harus cacat kaki seumur hidup dengan tongkat di tangannya. Dan setelah dilakukan hukuman kurungan lima bulan dan sudah dua kali sidang di Pengadilan Negeri Pagar alam Jeri yang didampingi PH nya Etal Pargas SH, MH, dan di bacakan oleh Hakim Ketua Jeri dibebaskan murni karena tidak bersalah.
Atas hal ini lah, keluarga dari korban Jeri akan menuntut keadilan terhadap oknum yang menembaknya.
Melalui PH nya Etal Pargas SH, MH mengatakan pihaknya apresiasi kepada Polres Pagar Alam yang sudah memfasilitasi gelar perkara pada tanggal 1 september 2022, bertempat di Gedung Widodo Budidarmo atau Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap laporan dugaan tindak pidana penganiayaan nomor STTLP/B-153/X/SPKT/Polres Pagar alam.
“Yang dilakukan oleh salah satu oknum Satres Narkoba, atas luka tembak yang dialami oleh klien saya Jeri Fernando dan menyebabkan cacat seumur hidup, dan luka tembak yang dialami klien kami Kashar Desi” , ungkapnya.
Lanjut Etal dimana dalam sidang aquo, terbukti adanya kriminalisasi yang di alami oleh kliennya Jeri Fernando berdasarkan fakta persidangan di kuatkan oleh putusan sidang pengadilan negeri kota Pagar Alam, Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Pagar Alam.
“Kami berharap, Polda sumsel bisa bertidak secara obyektif, transparan, demi terwujudnya Hukum yang berkeadilan. Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi untuk kedepannya, dan bisa menjaga marwah Polri sebagai pengayom masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Sutiyoso SH, MH ketika di konfirmasi melalui via handphone mengatakan pihaknya dari polres Pagar Alam sebagai pendamping saja dalam gelar di Polda Sumsel. (Len)