OKUTIMUR, MS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur menggelar sosialisasi dan mekanisme pencalonan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Pilkada 2024.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan Parpol dan Forkompimda Plus yang berlangsung di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur.
Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah SPd mengatakan, sosialisasi ini guna memberikan pemahaman tentang peraturan pencalonan kepala daerah, dan mengingatkan semua pihak yang terlibat Pilkada wajib memahami aturan.
Selain itu, sosialisasi ini juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2024, sehingga semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada dapat memahami aturan.
“Kita minta semua pihak yang terlibat dalam Pilkada wajib memahami aturan yang ada,” ungkap Denis.
Denis juga menghimbau agar tidak ada pihak yang mengusulkan bakal calon kepala daerah tidak memenuhi syarat.
“Syarat ini meliputi banyak poin, baik secara umur, pendidikan dan berbagai pendukung lainnya,” ucapnya.
Denis menyampaikan, pada Agustus ini Pilkada memasuki fase-fase krusial dari tahapan-tahapan yang berjalan.
“Untuk mekanismenya tidak banyak yang berubah, karena menggunakan undang-undang yang lama,” ujarnya.
Selanjutnya, jika terdapat Caleg yang terpilih atau dari anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sementara untuk pasangan incumbent hanya diberlakukan cuti ketika Kampanye. Hal ini sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku,” pungkasnya.
Berikut alur pendaftaran pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024.
Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24-26 Agustus 2024). Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024). Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus-2 September 2024)
Lalu Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus – 4 September 2024).
“Untuk pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5-6 September 2024),” ujar Denis.
Kemudian, untuk perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh Partai Politik,
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-8 September 2024).
Selanjutnya, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-14 September 2024).
Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (13-14 September 2024)
“Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15-18 September 2024),” bebernya.
Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15-21 September 2024)
“Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024). Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon (23 September 2024),” pungkasnya. (Boy)