MUSI RAWAS, MS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas memperpanjang masa pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Kabupaten Musi Rawas tahun 2020 berdasar keputusan KPU nomor 37/HK.03.1-kpt/KPU.kab/II/2020.
Perpanjangan masa pendaftaran ini diberlakukan untuk di 54 desa, karena belum mememuhi batas minimal pendaftar hingga hari terakhir pendaftaran
Demikian disampaikan komisioner KPU Musi Rawas Devisi SDM, Syarifudin, Selasa (25/2).
“Kita perpanjang karena belum memenuhi batas minimal pendaftar enam orang per desa,” ujarnya.
Perpanjangan pendaftaran ini berlangsung selama tiga hari dimulai hari ini (25/22030) hingga Kamis (27/2).
Untuk informasi selengkapnya silahkan lihat pengumuman :
