PALEMBANG, MS – Perkembangan teknologi cryptocurrency atau aset digital tampaknya semakin pesat dari hari ke hari.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama BI dan OJK juga telah menetapkan mata uang digital (cryptocurrency), seperti Bitcoin, Ethereum, termasuk Degree Cryoto Token (DCT) dan lainnya menjadi salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Oleh karena itu hadirlah DCT sebagai Aset Digital yang ikut meramaikan pasar aset digital di Indonesia.
Degree Crypto Token (DCT) adalah Aset Digital Karya Anak Bangsa Telah Listing di Indonesia Digital Exchange(DEX). Indonesia Digital Exchange adalah Bursa Perdagangan Aset Digital yang telah Terdaftar di BAPPEBTI dibawah Pengawasan Kementrian Perdagangan.
Meningkatnya perdagangan kripto di Indonesia mendorong pemerintah untuk membuat bursa untuk kripto. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan pemerintah berencana untuk membuat bursa untuk kripto karena perdagangan di Indonesia sudah semakin besar.
Jerry menegaskan keberadaan kripto di Indonesia hanya sebagai komoditas dan tidak menjadi mata uang. Untuk itu, ia menyatakan di Indonesia kripto menjadi sebuah aset yang diperdagangkan karena tidak mungkin mengganti uang rupiah sebagai alat pembayaran.
“Tetapi dalam kita memperdagangkan, dalam kita berinvestasi itu sah-sah saja. Dan itu sudah diatur dalam undang-undang komoditas dan undang-undang perdagangan. Disini kita ingin memastikan bahwa kripto ini adalah sesuatu yang ke depannya memiliki nilai yang tinggi dan potensial, jenis-jenis kripto itu ada banyak tidak cuma bitcoin dan kawan-kawan, kalau dilihat secara total bisa mencapai 5000, dan di Indonesia ini melalui Bappebti yang berada di bawah Kemendag sudah melihat dan mengatur 229 kripto yang bisa diperdagangkan,” ujar Jerry.
Sebelumnya, Indonesia Digital Exchange bersama PT Konakami Digital Indonesia melakukan kesepakatan kerja sama sekaligus pemberian plakat, Sabtu (29/5) di Hotel Alts Palembang.
Di hari yang sama, Pihak Dex menyampaikan materi edukasi seputar aset digital dan legalitas bursa perdagangan aset digital kepada masyarakat yang hadir pada acara tersebut.
Marketing Manager Indonesia Digital Exchange Taufik Hidayat mengatakan bahwa investasi kripto di Indonesia tergolong sebagai jenis baru, dan sudah cukup tertinggal dibandingkan negara lain baik dalam literasi, pemanfaatan, serta implementasi dalam berbagai bidang industri.
Exchange dalam hal ini menjadi salah satu pihak yang akan mempunyai tugas memperkenalkan aset kripto ke masyarakat luas sebagai salah satu jenis investasi baru di Indonesia.
Digitalexchange.id didirikan dengan misi memperkenalkan aset kripto / digital kepada masyarakat luas di indonesia, serta ikut berkontribusi terhadap industri blockchain di Indonesia.
Digitalexchange.id adalah market tempat jual dan beli aset kripto, dimana user dapat menjual dan membeli aset kripto baik untuk investasi jangka pendek maupun jangka panjang.
Sedangkan kan PT Konakami Digital Indonesia itu sendiri adalah sebuah perusahaan berbasis pengembangan Teknologi Digital yang berkantor Pusat di Palembang.
Menurut salah satu Dewan komisaris yang diwakili Komisaris Utama PT Konakami Digital Indonesia, Doby Lega Putra visi misi perusahaan adalah untuk mencerdaskan masyarakat Indonesia tentang aset digital dan menyejahterakan masyarakat Indonesia melalui teknologi digital.
“PT Konakami digital Indonesia itu sendiri mempunyai produk yang di perdagangkan di masyarakat umum, produknya bergerak di software (perangkat lunak), dimana dari software inilah masyarakat akan mendapatkan aset digital secara otomatis dan bisa di perdagangkan di bursa Berjangka Perdagangan Komoditi aset digital bernama Indonesia Digital Exchange (DEX),” pungkasnya. (Erni)