LAHAT – Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di wilayah Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, terus bergulir. Kuasa Hukum korban, Rudianto R, kembali mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses hukum di Polres Lahat terkait laporan yang telah dilayangkan sejak September 2025 lalu.
Tanah yang dimaksud berada di Desa Penandingan, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, dengan luas sekitar 90 x 80 meter persegi. Lahan tersebut berbatasan dengan Jalan Raya serta kebun milik warga setempat, masing-masing atas nama Inhar, Gamuk, dan Ripin. Tanah itu diklaim milik Rudianto, namun diduga telah dijual oleh seorang warga berinisial CWD kepada Pemerintah Kabupaten Lahat pada November 2024.
Merasa dirugikan, melalui Kuasa Hukumnya, O. Harris, korban resmi melaporkan CWD ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lahat. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/358/IX/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, pada 19 September 2025 sekitar pukul 11.17 WIB. Kasus tersebut dikenakan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.
Peristiwa itu terjadi di Desa Tanjung Sakti pada Kamis, 18 September 2025, sekira pukul 14.00 WIB. Terlapor diduga telah menjual lahan milik korban kepada Pemda Lahat tanpa izin dan sepengetahuan pemilik sah. Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp350.000.000. “Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat,” ujar Kuasa Hukum O. Harris.
Pada Senin, 27 Oktober 2025, O. Harris kembali mendatangi Polres Lahat untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan. Dari penjelasan penyidik yang menangani perkara, diketahui bahwa selain terlapor telah diperiksa, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. Termasuk di antaranya seorang oknum Kepala Bidang dari salah satu dinas di Kabupaten Lahat serta oknum Kepala Desa di wilayah Tanjung Sakti. “Kami mengapresiasi langkah penyidik dan berharap kasus ini segera menemukan kejelasan hukum,” ucap Harris kepada media.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat melalui Kabid Yeni Marleni saat dimintai keterangan membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari pengadaan Rest Area di perbatasan Lahat–Bengkulu. “Pemilik lahan, CWD, sepakat menjual tanah tersebut dengan nilai Rp356.250.000, dan pembayaran dilakukan melalui transfer Bank Sumsel Babel Cabang Lahat ke rekening atas nama Candra Widodo, berdasarkan surat sporadik miliknya,” jelas Yeni saat ditemui di ruang kerjanya pada 1 Oktober 2025.
Hingga kini penyidikan masih berlanjut, menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan status kepemilikan sah atas tanah tersebut. Kuasa hukum korban meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak ada pihak yang dirugikan. (ln)










