Lakukan Penggelapan Uang PT NSC, Ginanjar Diringkus Petugas

HEADLINE, KRIMINAL278 views

PRABUMULIH, MS – Ginanjar Taruna (24) warga Jalan Mayor Iskandar RT11 RW 05 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku sudah melakukan penggelapan uang dari PT Nusantara Surya Ciptadana (NSC) sebesar Rp82 juta guna untuk pembayaran STNK dan BPKB sepeda motor milik konsumen. Pelaku sendiri diringkus dikediamannya, Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH mengatakan tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan yang tertuang laporan polisi No: B-108/IV2017/ SUMSEL RES PBM atas nama korban Aslami Ahmad (41) warga Lorong Tuan Kapar No 397 RT 10 RW 03 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Kota Palembang yang juga tercatat sebagai karyawan swasta PT NSC.

Dalam laporan itu, terlapor menerim uang sebesar Rp82 juta dari PT Nusantara Surya Ciptadana secara bertahap guna untuk pembayaran STNK dan BPKB sepeda motor milik konsumen PT NSC Kota Prabumulih untuk disetorkan kepada Samsat Kota Prabumulih dan Samsat Kabupaten Muaraenim. “Uang itu bukannya disetorkan tapi digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Atas dasar ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dikediamannya. “Ya, pelaku berhasil diringkus tim Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh petugas,” pungkasnya. (nor)

News Feed