Lawan Polisi, Begal Dihadiahi Timah Panas

KRIMINAL351 views
Pelaku Hermanto.
Pelaku Hermanto.

MUSIRAWAS, MS – Meskipun sudah bersembunyi lama dari kejaran polisi, Hermanto (29), warga Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musirawas yang kerap melakukan aksi perampokan akhirnya berhasil bekuk.

Tak hanya itu, polisi juga terpaksa melumpuhkan spesialis begal ini dengan timah panas (peluru) dikarenakan melawan polisi, Jumat (29/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Tri Sopa Mela Wijaya membenarkan telah menangkap pelaku. “Pelaku sudah kita amankan dan tengah diperiksa oleh polisi,” ungkapnya, kemarin.

Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal darilaporan polisi no.pol : LP / b-95 / IX/ 2015 / SS / res mura / beliti, tertanggal 25 September 2015 lalu. Dimana, saat itu pelaku melakukan tindakan kejahatan Kamis (24/9/2015) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Poros Pal 5, Desa Lubuk Besar, Kecamatan TPK.

“Ya, korbannya Ririn Eko Wati (33), warga Desa Kerta Sono, Kecamatan Jaya Loka yang melaporkan kejadian tersebut kepihak polisi,” ungkapnya.

Pada saat itu, pelaku bersama dua temannya berhasil  membawa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, satu unit handphone merk Evercros berwarna hitam, satu unit handphone merk Advan berwarna putih, uang tunai Rp 500 ribu, serta surat berharga, seperti STNK, SIM C, KTP dan KK milik korban.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil dapatlah nama-nama pelaku. Namun ketika hendak ditangkap para pelaku berhasil melarikan diri. Namun, polisi tak patah arang. Dari hasil informasi pelaku bersembunyi dirumahnya. Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyergapan. Melihat kedatangan polisi, pelaku terkejut dan berusaha melarikan diri.

“Pelaku melawan dan melukai polisi dengan sebilah parang. Ya, terpaksa pelaku kami tembak mengenai kakinya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, menurut dia, pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan. Yakni, dengan nomor laporan polisi LP/B – 35 / IV/2015/ SS/mura/beliti,tertanggal 29 April 2015, Lp/b-57/VIII/2014/SS/mura/beliti, tertanggal 11 agustus 2014 dan LP/b-05/I/2015/SS/mura/beliti, tertanggal 14 jan 2015. Kemudian, tersangka juga terlibat dalam aksi kejahatan dengan no polisi Lp/b-06/I/2015/SS/mura/beliti, tertanggal 27 jan 2015, Lp/b-10/II/2015/SS/mura/beliti, tertanggal 18 februari 2015, lalu Lp/b-50/VII/2015/SS/mura/beliti, tertanggal 27 juli 2015 dan Lp/b-42/VII/2014/SD/mura/beliti, tgl 8 juli 2014.

Sementara pelaku Hermanto mengakui perbuatannya tersebut. “Memang aku nian yang melakuke kejahatan terhadap korban (Ririn Eko Wati),” ujarnya. (sen)

News Feed