PALI, MS – Lelang sungai merupakan tradisi di pakai oleh masyarakat kecamatan Abab, dan warisan nenek moyang terdahulu, biasanya masyarakat berkumpul akhir tahun, lelang sungai ini mencegah masyarakat mengambil ikan menggunakan putas atau setrum, biasanya lelang disaksikan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan kecamatan, tak ketinggalan juga kepala desa setempat. Lelang ini bertempat di Desa Tanjung Kurung, kecamatan Abab, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Camat Abab Drs Arpan Manaman, mengungkapkan bahwa lelang sungai merupakan tradisi pedesaan, untuk melelang ikan sungai dengan jumlah yang cukup besar, dan masyarakat dilarang menggunakan alat setrum maupun putas untuk mengambil ikan di sungai, pelelanganpun dilakukan sesuai dengan aturan dimana pemenang lelang harus menurut peraturan pemerintahan pedesaan, Senin (5/12).
Zakaria (47) warga Desa Tanjung Kurung, kecamatan Abab, sebagai pemenang lelang sungai sangat bangga, apabila tradisi pedesaan dilakukan setiap tahunnya, gimana tradisi tidak akan pundar, apalagi biasanya masyarakat langsung menjual kepada tengkulak yang berkeliling.
“Saya mewakili masyarakat pedesaan, akan melakukan aturan pedesaan, menangkap ikan harus menggunakan jaring, dan tidak boleh menggunakan putas maupun alat setrum, sebab keduanya bisa membahayakan yang ada disungai, “ ujarnya.
Sementara itu Kades Tanjung Kurung Rukyah melalui Sekdes Subiono, menegaskan bahwa bagi pemenang lelang sungai, harus bisa menjaga lingkungan sekitar, dan membersihkan sungai dengan aturan yang ada, jangan sampai sungai menjadi buntu.
Ia menghimbau seluruh lingkungan disungai agar dijaga dengan baik, dan jangan mengambil ikan menggunakan alat yang berbahaya, gunakan alat yang benar-benar menjaga lingkungan, apabila sungai benar-benar bersih jangan dicemari lagi. (Yeng)
