LUBUKLINGGAU, MS – Pelaku pembunuhan, Dedi Irama (45) yang merupakan mantan kepala desa (kades) Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas terhadap korbannya, Edi Enjoy (43), divonis Mahkamah Agung (MA) hukuman 10 tahun dalam putusan Kasasi yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada tanggal 11 Oktober 2016 lalu.
Beberapa bulan sebelumnya, tersangka ini sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang kasus yang digelar, Kamis (17/3) lalu, sekira pukul 13.00 WIB. Bahkan, sempat terjadi kericuhan karena keluarga korban tidak menerima putusan tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lubuklinggau, Dian Herdiman mengaku, pihaknya bahkan telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada tersangka setelah kasasi dikabulkan oleh MA.
“Dan hasil kasasi yang kita terima, tersangka ini divonis 10 tahun masa hukuman penjara akibat perbuatannya,” ungkap Dian, Selasa (1/11).
Kasus ini mencuat, usai para pelaku pembunuhan melakukan aksi bak film action, karena mengajak massa mendatangi korban ke rumah yang tanpa basa basi, langsung melakukan pembunuhan sadis terhadap korban. Bahkan, aksi tersebut disaksikan oleh istri dan anak korban yang berada didalam rumah. (sen)