oleh

Mantan Kadis PU Muratara di Jebloskan ke Tahanan

LUBUKLINGGAU, MS – Mantan Kadis PU Kabupaten Muratara, Ahmad Syarbani (58) harus menahan dinginnya jeruji besi Lapas Kelas II A setelah Jumat (20/1/2017) sekitar pukul 11.00 WIb dijebloskan ke sel tahanan. 

Tersangka dititipkan ke sel pengenalan lingkungan Lapas dan diserahkan langsung  oleh anggota intelijen Kejari Lubuklinggau yang diwakili oleh, FA Huzni SH.  Tersangka dijebloskan kesel tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 1 jam oleh tim penuntut umum Kejari Lubuklinggau.

Tersangka yang mengenakan kemeja batik warna biru tàmpak pucat setelah diberondong 6 pertanyaan oleh jaksa. Tak berselang waktu lama tersangka yang telah dipakaikan rompi tahanan berwarna merah khusus pidsus didampingi kuasa hukumnya Darmadi DJufri langsung dihantar ke Lapas kelas II A Lubuklinggau.

Penahanan terhadap Syarbani, menambah panjang daftar pejabat Pemkab Muratara yang tersandung kasus korupsi.  Sebut saja  mantan plt Sekda Muratara, Rahman Ahmad dalam kasus alkes dan jampersal pada Dinkes Muratara,  kasus dugaan korupsi di BPMPD yang menyeret bendahara BPMPD yakni Dedi Irama, Sekretaris Dishub Muratara, Herman Taufik. Bahkan, kejari juga tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi ditiga wilayah hukum kejari Lubuklinggau.

Penahanan terhadap tersangka Syarbani ini merupakan rangkaian kasus dugaan korupsi pada kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di kecamatan Karang Jaya.  Dimana sebelumnya telah ditahan Rodiawati selaku UPK PNPM, Iskandar, mantan camat karang jaya Herman taufik dan satu lagi masih status buron yakni Revi.

Saat tersangka akan dijebloskan ke sel tahanan, awak media yang akan mendokumentasikan kejadian dihalang-halangi menantu tersangka yang merupakan oknum anggota di Polres Lubuklinggau.

Kejari Lubuklinggau, Jaya Putra didampingi Kasi Pidsus, M Nurul Hidayat mengatakan secepatnya akan melimpahkan tersangka ke pengadilan tipikor palembang.

“Perkara ini masih dalam rangkaian kasus dugaan korupsi dana upk pada kegiatan pnpm di karang jaya dengan kerugin rp1,5 miliar,”katanya.

Menurutnya, Penahanan ini merupakan dari split perkara serupa yakni rodiawati selaku bendahara upk pnpm.

“Dalam keterangan para saksi, Syarbani ikut menikmati uang tersebut sebanyak Rp 200 juta. Hal ini diakui oleh Iskandar yang merupakan tersangka pada kasus yang sama.   Memang ada upaya pengembalian kerugian negara sekitar Rp 150 juta. Namun uang itu bukan dikembalilan kenegara tetapi dikembalikan ke tersangka Iskandar. Dan berdasarkan keterangan tersangka Iskandar uang tersebut telah habis dipakai.  Tersangka Syarbani hanya mengembalikan uang ke tim penyidik sebanyak Rp 50 juta. Tersangka akan dikenakan pasal 2,3,5,11 dan 12 UU tipikor dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah kuasa hukum tersangka, Darmadi Djufri menjelaskan kalau dirinya dan klien menghormati proses hukum yang brrjalan. Namun dirinya tetap akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan penagguhan penahanan.

“Kami akan ajukan penangguhan penahanan tetapi saat ini masih dalam proses kajian tim.  Saya berharap kasus ini segera dilimpahkan agar ada kepastian hukum terhadap klien saya,” jelasnya. (Dhiae)

News Feed