Markoni Diringkus Bawa Narkoba

MUARAENIM, MS – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muaraenim kian memprihatinkan. Kepolisian Sektor Sungai Rotan berhasil meringkus pengedar narkoba di Jalan Umum Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan, Muaraenim, Jumat (21/7/2017).

Tersangkanya Markoni alias Safarudin (37), warga Jalan Kelurahan Karang Jaya Desa Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, yang ditangkap karena kedapatan membawa shabu-shabu dan pil ekstasi.

Bermula saat personil Polsek Sungai Rotan melakukan KKYD razia cipta kondisi 21 di jalan umum Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan. Sekitar pukul 16.30 wib, tersangka Markoni dan rekannya YD melintas di TKP menggunakan sepeda motor yang kemudian dilakukan penyetopan oleh petugas.

Saat akan dilakukan pemeriksaan YD berhasil melarikan diri ke kebun karet mikik warga, sementara Markoni mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang benda yang diduga shabu-shabu dan pil ekstasi dari kantong kemejanya ke semak belukar.

Setelah mengamankan Markoni, polisi pun berhasil menemukan yang dibuang oleh pelaku yakni sebuah kotak rokok Sampoerna Evolution yang berisi dua paket sedang shabu-shabu senilai Rp 900 ribu dan Rp 500 ribu.

Kemudian delapan butir pil ekatasi warna hijau dan sebutir pil ekstasi yang sudah pecah, empat bungkus klip kecil kosong dan satu bungkus klip sedang kosong. Selain itu, dari tangan Markoni polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 3,2 juta, kotak rokok Sampoerna Evolution yang berisi tujuh batang rokok, satu unit HP Nokia tipe RM 969 warna putih dan satu unit Samsung lipat tipe GTE 1272 warna hitam.

Selanjutnya satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna cokelat tanpa plat, kemeja warna kuning cokelat dan dompet kulit warna hitam milik tersangka juga turut diamankan polisi.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Sungai Rotan Akp Sugeng Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka Markoni dan barang bukti telah diamankan ke Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara rekan tersangka yakni YD masih buron,” pungkas Sugeng. (dev)

News Feed