OKUTIMUR, MS – Mulai masa tenang, Bawaslu Kabupaten OKU Timur mulai melakukan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pimilu di seluruh wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.
Dalam pelepasan APK ini, Bawaslu Kabupaten OKU Timur mengarahkan sebanyak 372 anggota.
Dimana, 372 anggota terdiri dari 60 anggota Panwaslu Kecamatan ditambah 312 anggota Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).
Selain itu juga dibantu Dishub OKU Timur sebanyak 16, anggota Satpol PP satu pleton, anggota TNI 20 personel serta anggota Polisi sebanyak 20 personel.
Sebelum melakukan pelepasan APK Bawaslu Kabupaten OKU Timur melakukan apel pengawasan bersama Dishub, Satpol PP, Panwascam dan PKD yang dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Sunarto SP didampingi Divisi Pengawas Pencegahan Parmas dan Humas Bisri Mustofa mengatakan, masa tenang ini tidak diperbolehkan lagi adanya APK yang terpasang.
Jadi pihaknya melakukan pelepasan APK baik untuk Capres, Caleg baik DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Pelaksanaan pelepasan APK sudah dilakukan dari kemarin dan ini merupakan hari kedua. Selain APK yang berupa fisik, APK yang yang ada di Sosial Media juga harus dihapus juga,” katanya saat diwawancarai setelah apel, Senin (12/02/2024).
Dikatakan, selama masa tenang ini peserta pemilu tidak boleh lagi melakukan kampanye. Pasalnya, Masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 sudah berakhir dan saat ini sudah masuk masa tenang sebelum pencoblosan.
Ia juga melarang seluruh pimpinan parpol maupun peserta pemilu untuk tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan kumpul yang mengarah kepada kegiatan kampanye.
“Tidak ada alasan lagi dengan parpol ataupun peserta pemilu yang mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada kampanye mulai tanggal 11 ini sampai tanggal 13 Februari 2024,” tegasnya.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang- Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 15 tahun 2023.
Pada masa tenang peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Selain itu juga peserta atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih agar menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif tertentu,” pungkasnya. (Boy)