JAKARTA, MS – Menindak lanjuti permasalahan Ahok Gubernur DKI Jakrta, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) angkat bicara, terkait dugaan pelanggaran kode etik , yang dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi VI dan Komisi XI agar masalah ini diselesaikan dengan musyawarah.
“MKD sudah melayangkan surat agar polemik bisa diselesaikan musyawarah mufakat,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10).
Dirinya akan lebih teliti memverifikasi laporan jajaran Komisi VI itu. Dasco ingin memastikan tidak ada unsur politis dan multitafsir di balik aduan Komisi VI. MKD juga akan mendalami motif pemberian persetujuan rapat oleh Akom antara BUMN dan Komisi XI.
“Jangan sampai ada multitafair dan kita akan sangat berhati-hati. Jangan sampai ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan jajaran anggota Komisi VI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu dibuat lantaran Ade diduga menyetujui rapat sembilan perusahaan BUMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI.
Anggota Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso mengatakan pihaknya yang merupakan mitra kerja Kementerian BUMN dan jajarannya merasa tidak diberitahu adanya rapat tersebut.
Akom, kata Bowo, mengubah domain itu dengan menyetujui rapat antara BUMN dan Komisi XI. Rapat tersebut berlangsung sekitar 2 minggu lalu.
“Komisi XI melakukan pengundangan menteri BUMN (Rini Soemarno) itu pasti melewati ketua DPR (Ade Komarudin),” katanya.
Bowo menjelaskan ketentuan ruang lingkup dan mitra kerja komisi telah diatur dalam UU MD3 dan diputuskan dalam Rapat Paripurna. Seharusnya aturan tersebut harus dipatuhi oleh Akom. “Selama itu berlaku harusnya ditaati,” tegasnya. (Mrdka/In)