Masyarakat Desa Beti Tuntut Keadilan Untuk Tingkat PAD Ogan Ilir

DAERAH, HEADLINE1,341 views

Indralaya, Metro Sumatra- Kepala Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir Angga Arafat beserta para warganya mendatangi dan melaporkan ke Dinas Perikanan soal adanya oknum yang klaim lebak lebung dibobosan miliknya pribadi dan sudah dilelang secara adat.

Persoalan tersebut diketahui sudah sejak lama sehingga masyarakat Desa Beti selalu menjadi penonton dikarenakan adanya larangan memancing dibobosan tersebut oleh oknum tersebut.

Kepala Desa Beti Angga Arafat mengatakan, kedatangannya bersama warga untuk menanyakan batas wilayah objek lelang lebak lebung diwilayahnya, dikarenakan adanya oknum disana yang klaim bahwa lebak dibobosan tersebut milik pribadinya dan sudah dilelang secara adat.

“Iya kedatangan kami ke Dinas Perikanan untuk menanyakan secara jelas batas objek lelang lebak lebung di wilayah Desa Beti karena di bobosan masyarakat tidak boleh mengambil ikan disana dikarena sudah dilelang secara adat turun temurun bahkan saya sendiri selaku Pemerintah disana tidak ada laporan soal lelang ini ke saya,”ucap Angga, Rabu (30/7/2025).

Kepala Desa Beti Angga menambahkan, bahwa saat ditanya surat menyurat tanah tersebut oknum tersebut tidak bisa menunjukan dokumennya.

“Sampai saat ini oknum tersebut tidak bisa menujukan dokumen resminya, hanya sebatas cerita saja bahwa lebak bobosan itu peninggalan orang tuanya secara turun temurun dan hal ini tidak bisa menjadi acuan untuk legalitas kepemilikan selagi tidak bisa menunjukan dokumen resminya,”jelasnya.

Dirinya berharap dengan dibolehkannya masyarakat untuk mengelolah ikan disana bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Ilir.

“Kami berharap nantinya kalau sudah bisa dikelolah dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Beti dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ogan Ilir,”harapnya.

Terkait perihal tersebut Kepala Dinas Perikanan Bustanul Arifin akan melayangkan surat untuk melakukan pemanggilan.

“Saya akan melayangkan surat ke Camat Indralaya Selatan, Kades Tanjung Lubuk, Meranjat Ilir Meranjat satu dan Meranjat dua dalam menyelesaikan persoalaan batas wilayah,”ucapnya.

Menurut Bustanul Arifin berdasarkan data yang ada di Dinas Perikanan untuk wilayah Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan tidak masuk dalam objek lelang lebak lebung.

“Ya, dari data yang kami punya untuk wilayah Desa Beti tidak masuk dalam objek lelang lebak lebung artinya masyarakat setempat bisa memanfaatkannya, selagi tidak melanggaran aturan yang ada,”jelasnya

Selain itu juga, Butanul juga memberikan himbauan agar masyarakat Desa Beti dalam mengambil ikan jangan melakukan ilegal fishing.

“Saya juga menghimbau agar dalam mengimbil ikan nantinya tidak melakukan ilegal fishing dengan cara menyentrum dan memutas ikan,”himbaunya. (AL)

News Feed