Masyarakat Prabumulih Demam Pokemon Go

DAERAH443 views
Ilustrasi
Ilustrasi

PRABUMULIH, MS – Demam game Pokemon go melanda seluruh lapisan dunia tak terkecuali di Prabumulih. Tak hanya orang dewasa, anak-anak pun gemar main game pokemon go ini.

Menurut Naufal (12) warga Prabumulih, permainan berbasis GPS tersebut memiliki keunikan tersendiri, dimana pemainnya dituntut mengikuti GPS guna mencari keberadaan pokemon.”Memang asik sekali maen game pokemon go ini, unik dan dan menantang lah om,” ujarnya.

Dikatakan dia, sejak pertama memainkan game tersebut dirinya menjadi ketagihan. “Ya, kalau sudah sekali main akan beterusan mainnya. Kita dituntut mencari pokemon sebanyaknya,” pungkasnya.

Sementara, Eko salah satu PNS yang bertugas di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih yang gemar game pokemon go menuturkan, ada beberapa tempat di Kota Prabumulih menjadi pokestop (tempat untuk mendapatkan pokeball dan pokemon).

“Pokestop itu ada dibeberapa tempat seperti, Masjid Darussalam komplek Pertamina, replika Ka’bah di komplek pertamina, Masjid Nur Arafah dikawasan pasar, Muhajirin atau simpang KFC dan tugu air mancur,” jelasnya.

Sementara untuk lokasi battle gym sambung Eko, terletak diantara tugu patung kuda dengan Bank Sumsel Babel. “Makanya jangan heran kalau sekarang, banyak terlihat anak-anak, remaja maupun orang dewasa duduk-duduk dikawasan tersebut sambil memainkan handphonenya,” pungkasnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa mengimbau agar masyarakat Kota Prabumulih pecinta permainan kontroversial tersebut untuk berhati hati. Jangan sampai menjadi pelaku kejahatan maupun korban kejahatan.

“Saya minta harus berhati-hati cari tempat bermainnya. Pelaku tindak kejahatan senang sekali melihat korban lagi sendiri ditempat yang rawan tindak kejahatan,” pungkasnya.

Bahkan menurut dia, permainan ini kan tidak begitu banyak diketahui masyarakat. “Kalau tidak benar akan akan menyebabkan terjadinya salah paham yang berujung terjadinya tindak pemukulan oleh pemilik rumah. Karena memasuki pekarang orang lain tanpa izin, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana pasal 506,” jelasnya. (nor)

 

News Feed