Ada idiom yang mengatakan, lebih baik bicara tapi salah daripada benar tapi tidak pernah bersuara. Ini menunjukkan, bahwa kritik dan kontrol tetap diperlukan meskipun obyek yang dikritik masih dalam koridor kebenaran. Kritik dan kontrol itu diperlukan untuk menjaga agar prilaku dan tindakan tetap berjalan dalam kebenaran.
Partai Golongan Karya (Golkar) sejak berdiri tetap melakukan kritik kepada pemerintahan. Pembangunan yang tanpa kritik dan kontrol biasanya akan salah arah dan berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan.
Apalagi duduk sebagai anggota DPRD yang memiliki justru memiliki hak kontrol atau pengawasan terhadap jalannya pembangunan. Hak itulah yang akan dijalankan Irwan ST, lima tahun mendatang di kursi wakil rakyat. Menurut Irwan, fungsi pengawasan ini dapat juga diartikan pengontrol terhadap laju pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini.
Pada dasarnya, setiap warga negara, berhak untuk memberikan kritik dan kontrol terhadap pembangunan yang dijalankan pemerintah. Sebab, tugas pemerintah membangun itu memberikan perlindungan, keamanan dan kesejahteraan bagi rakyat. Jika pembangunan yang dilaksanakan itu tidak memberikan perlindungan, keamanan dan kesejahteraan maka rakyat harus memberikan mengkritik.
Politisi Golkar ini mengatakan, pentingnya fungsi pengawasan dewan ini DPRD dapat mengawasi kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan daerah, peraturan perundangan lain, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.
Tanpa adanya pengawasan, lanjut Irwan, akan mengakibatkan mutu pekerjaan atau apa saja yang merupakan bentuk kegiatan akan tidak memiliki kualitas, terutama pada infrastruktur, maka fungsi kontrol ini ditekankan sebagai upaya dalam mengawasi kinerja-kinerja partnershipnya yaitu birokrasi.
Secara pribadi, dia sering menerima laporan dari masyarakat terkait banyak proyek pembangunan . Bahkan ada proyek pembangunan yang diberhentikan warga serta hampir seluruh proyek tidak menggunakan papan nama atau plang. Belum lagi banyak proyek yang tidak sesuai bestek. Bagi Irwan, persoalan ini tidak harus diselesaikan dengan mendengar saja. Tapi harus terjun ke lapangan, melihat dengan mata kepala sendiri.
Untuk menghindari adanya konflik politik antara kepala Daerah dengan DPRD maka perlu hubungan keduanya dijalankan melalui prinsip “Check and Balances” artinya adanya keseimbangan serta merta adanya pengawasan terus menerus terhadap kewenangan yang diberikannya . Dengan demikian anggota DPRD dapat dikatakan memiliki akuntabilitas, manakala memiliki “ rasa tanggung jawab “ dan “kemampuan” yang profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya tersebut. (Yeng)
Profil Irwan ST
Nama : Irwan ST
Ttl : Pendopo, 15 Juni 1967
Alamat : Jl Beringin Talang subur, rt 002, rw 003 kelurahan Talang Ubi Selatan, kecamatan Talang Ubi.
Status Menikah
Pendidikan :
1. SDN X Talang Ubi tahun 1983
2. SMP PGRI Talang Ubi tahun 1986
3. STM Yakta Pena Kota Prabumulih tahun 1989
4. Universitas Tridinanti kota Palembang Fakultas Teknis Mesin tahun 1994
Riwayat Pekerjaan :
1. Ketua Komisi 2 DPRD kab Pali 2015 – 2017
2. Anggota DPRD tahun 2014 – 2019
3. Wakil ketua DPRD Muara Enim tahun 1999-2004.
4. Anggota DPRD Kab Muara Enim tahun 1999-2004
5. Ketua komisi C DPRD kab Muara Enim tahun 2000-2001
6. Ketua Komisi D DPRD Muara Enim tahun 2001-2002
7. Komisaris PT BSEE tahun 2010 – 2015.
8. Direktur Utama PT PEP tahun 2004-2015
Riwayat Organisasi :
1. Wakil Ketua DPD Partai Golkar
2. Ketua Partai Golkar kecamatan Talang Ubi 2010-2015
3. Wakil ketua bidang Diklat DPD Partai Golkar Kab Muara Enim 2010-2015
4. Ketua Panitia Muscam Partai Golkar Kecamatan Talang Ubi 2010
5. Bakti sosial partai Golkar kecamatan Talang Ubi 2010
6. Musda Partai Golkar Kab Muara Enim 2010
7. Rakerda Partai golkar Kab Muara Enim tahun 2011
8. Rapimda Partai Golkar Sumsel tahun 2011