Miliki Senjata Api, Seorang Pedagang Inisial S Alias R Diciduk Polsek Buay Madang Timur

OKUTIMUR, MS – Seorang pedagang inisial S alias R (57) Warga Desa Rejodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, berhasil diciduk anggota Polsek Buay Madang Timur, Polres OKU Timur, Selasa (12/3/2024).

S alias R tersebut ditangkap lantaran Memiliki, Menyimpan, Menguasai Senjata Api (Senpi) yang bukan profesinya.

Penangkapan diperkuat beradasarkan Laporan Polisi nomor : LP – A / 01 / III / 2024 / SPKT / SEK BMT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 12 Maret 2024.

Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Sapariyanto didampingi Kanit Reskrim AIPDA Wiyono mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota melakukan penggerbakan di rumah tesangka yang berada di Desa Rejodadi Kecamatan Buay Madang Timur Kab. OKU Timur.

“Tersangka ditangkap pada hari Selasa Tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib,” katanya.

Dikatakan, karena tersangka memiliki, membawa, menyimpan, menguasai senjata api rakitan tersebut, setelah tersangka ditangkap, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mendapatkan 1 Pucuk Senjata Api rakitan berbentuk Revolver berwarna Hitam bergagang kayu warna coklat berikut 2 buah amunisi pin 9 berwarna kuning yang disimpan di dapur dalam rumah tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Buay Madang Timur guna diperiksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Senjata Api Yang Bukan Profesinya,” pungkasnya. (Boy)

News Feed