oleh

Miris.. Ngabdi 20 Tahun, Pesangon Hanya Rp1,5 Juta

LUBUKLINGGAU, MS – Realisasi terhadap hak pekerja baik jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan masih belum terpenuhi oleh pekerja di Lubuklinggau. Hal ini tidak hanya terjadi pada pekerja swasta, namun juga terjadi pada Pekerja Harian Lepas (PHL) BUMD PDAM Tirta Bukit Sulap (PDAM-TBS) Lubuklinggau.

Ini terjadi pada Burmawi, warga asal Perumnas Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dimana, PHL PDAM TBS ini hanya menerima pesangon sebesar Rp1,5 juta dari pengabdiannya selama 20 tahun.

“Wak saya ini PHL di PDAM TBS selama 20 tahun. Namun saat menerima pesangon dalam pengabdiannya menerima Rp1,5 juta (kuitansi dan amplop uang),” ujar Arif Kurniawan, selaku kerabat Burmawi, Senin (23/1/2017).

Dirinya juga pernah berkoordinasi dengan pihak PDAM, lalu dijawab hanya itu yang menjadi hak kerabatnya. Bahkan, saat mengkonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan, kerabatnya tidak didaftarkan, padahal setiap bulan gajian Rp800 ribu.

“Kami ingin mempertanyakan kebijakan tersebut. Karena jelas tidak masuk akal dan tidak sesuai masa bakti tugasnya. Kalau memang tidak ada kebijakan yang bisa membantu hak kerabat kami, tentu hal ini akan terus kami perjuangkan,” ungkapnya. (Dhiae)

News Feed