LUBUKLINGGAU, MS – Polisi yang semestinya melindungi masyarakat, nampak tidak tercermin dari tingkah salah satu anggota Polres Lubuklinggau. Karena diduga telah melakukan pemukulan kepada wartawan Harian Musirawas Ekspres, Sudirman (Uding), disebabkan merasa tidak senang karena pemberitaan hukuman indispliner yang menimpa oknum polisi tersebut.
Pemukulan yang terjadi pada Selasa (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB itu, terjadi di Ruang Intel Polres Lubuklinggau. Saat itu, korban pemukulan mendatangi Ruang Intel Polres Lubuklinggau, karena diminta untuk mengklarifikasi terkait berita yang terbit pada hari tersebut.
Korban pemukulan, Sudirman menjelaskan, pemukulan tersebut disaksikan oleh sejumlah anggota polisi lain yang berada didalam ruangan tersebut.
“Sekitar jam 08.00 WIB pagi, saya ditelpon oleh anggota Intel disana. Mereka bilang ingin meminta klarifikasi berita. Sekitar jam 09.00, saya ketemu dan diajak masuk ke ruangan. Mereka minta berita terkait hukuman indispliner itu jangan dibuat seperti itu. Tapi, malah orang yang diberitakan karena dihukum pada Senin (3/10) itu, memukul saya ke arah perut, padahal saya awalnya bicara baik-baik,” ungkap Sudirman, Kamis (6/10).
Tak hanya itu, menurut Sudirman, oknum polisi tersebut juga sempat melakukan sejumlah intimidasi kepadanya, seperti salah satunya meminta agar korban tidak lagi melakukan peliputan di Mapolres Lubuklinggau.
“Sudah didalam ruangan, saya keluar dan duduk di kantin. Dia juga sebelumnya sempat menanyakan lokasi rumah saya dan mengambil foto wajah. Ini membuat saya merasa diintimidasi. Maksud dia mengambil foto dan menanyakan alamat saya itu yang saya khawatirkan,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi (Pimred) Musirawas Ekspres, Endang Kusmadi saat dihubungi mengaku, pihaknya telah melaporkan kejadian yang menimpa wartawannya tersebut ke Mapolres Lubuklinggau.
“Namun, laporan tersebut masih secara lisan. Saya telah menemui Wakapolres Lubuklinggau dan juga Kasi Propam Polres Lubuklinggau. Yang jelas, masalah ini kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kita menunggu tindak lanjut laporan yang telah disampaikan dulu,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga mengaku telah menerima laporan tersebut. Dirinya memastikan akan mempelajari dulu permasalahannya dan akan secepatnya menyelasaikan.
“Tadi Pimred-nya sudah menyampaikan hal itu. Semuanya akan kita selesaikan. Saya harap permasalahannya tidak perlu diperpanjang lagi, karena mungkin saja salah paham,” singkatnya.
Sebelumnya, oknum anggota polisi yang mendapatkan hukuman tersebut, diberikan sanksi oleh pihak Propam Polres Lubuklinggau, berupa sanksi hormat bendera dibawah terik matahari dengan menghadap ke arah tiang bendera merah putih di halaman depan Mapolres Lubuklinggau, Senin (3/10) lalu dari pukul 11.00 – 12.00 WIB.
Oknum anggota yang melakukan pemukulan ini, menjalani hukuman indisipliner dengan mengenakan kemeja warna putih lengan panjang dan sepan dasar hitam selama 1 jam hormat ke arah bendera dibawah pengawasan anggota Propam. (sen)
