LUBUKLINGGAU, MS – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas Utara (Muratara), berinisial RA dan mahasiswi yang kuliah di Palembang, berinisial SV, digerebek warga saat indehoy di salah satu kost-kostan, tepatnya di RT 04, Kelurahan Majapahit, Kota Lubuklinggau, Sabtu (15/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat digerebek, keduanya memang tidak tengah bugil, namun mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palembang ini, kedapatan sedang berada di kamar mandi, sementara RA yang membukakan pintu saat dipaksa warga setempat.
Penggerebekan ini, bermula adanya kecurigaan warga setempat yang melihat kedatangan dua sejoli tersebut sejak pukul 19.00 WIB ke kost-kostan yang diketahui milik Agus, warga Jalan Damar Wulan, RT 04 Kelurahan Majapahit.
Warga yang mengetahui keduanya bukan penghuni kost, awalnya cuek-cuek saja, namun lama kelamaan karena hari semakin larut. Bukannya keluar kostan, malah keduanya terlihat menutup pintu kostan. Lalu, selama lebih kurang 15 menit warga telah mengintai dan mengintip kedalam kostan. Saat digedor, keduanya yang berada didalam malah tidak menggubris.
“Sekitar 30 menit digedor-gedor baru dibukakan pintu. Yang buka si RA, kemudian kami cari, ternyata SV ada didalam kamar mandi, alasannya buang air besar karena sakit perut,” ungkap Agus, Pemilik Kost.
Diterangkan Agus, kedua pasangan kekasih tersebut, hanya numpang ngamar dengan teman RA yang sudah lama ngekost. Keduanya merupakan warga Muratara.
Selanjutnya, pihak warga dan ketua RT langsung menghubungi Kamtibmas dan Lembaga Adat Majapahit untuk memberikan sanksi kepada pasangan mesum tersebut.
Dan selang beberapa jam, pihak keluarga RA maupun SV berkumpul di rumah warga setempat, untuk berkompromi serta membahas tindakan tercela sejoli tersebut. Setelah panjang lebar, akhirnya pukul 02.00 WIB pihak lembaga adat memutuskan beberapa hal yang wajib dipenuhi.
Yakni pertama, RA dan SV membuat surat pernyataan mengakui kesalahan dan bersedia dinikahkan, kemudian harus melakukan tradisi cuci kampung.
“Kami lembaga adat memberikan waktu satu minggu kedepan, RA harus menikahi SV dan melakukan cuci kampung disini, karena itu adalah adat dan tradisi turun temurun disini. Pernyataan tersebut sengaja dibuat, agar RA bertanggungjawab terhadap SV dan tidak melarikan diri dari kewajiban cuci kampung,” ungkap Ujang, Lembaga Adat Kelurahan Majapahit. (sen)
![](http://www.metrosumatera.com/wp-content/uploads/2022/05/Nur-IKlan-3.jpg)