LUBUKLINGGAU, MS – Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus lima tersangka diduga pengedar narkoba. Kelima tersangka merupakan tangkapan sepekan terakhir.
Dua dari lima tersangka diketahui merupakan oknum mahasiswa yakni Vicki Fernando alias Vicki (20) dan Teddy Hermawan alias Tedi (26) berprofesi sebagai tukang ojek. Tiga tersangka lagi yakni Bambang (30), Agsutus alias Agus (26) dan Nofi Anggara alias Nofi (30).
Tersangka Vicki Fernando diringkus, Sabtu (25/3) pukul 21.30 WIB di Jl Yos Sudarso, depan bank BCA, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dari tersangka warga Jl Duku, RT 03, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I tersebut, Polisi mengamankan barang bukti (BB) satu bungkus koran yang didalamnya berisikan daun, biji dan batang tanaman ganja dan satu HP blackberry warna hitam.
“Tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasi, menyediakan narkoba dalam bentuk tanaman ganja. Saat diperiksa dan digeledah, ditemukan BB,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi.
Kemudian pada Minggu (26/3) sekitar pukul 01.00 WIB Polisi meringkus Bambang, buruh, dirumahnya di Jl Depati Said, RT 01, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Darinya diamankan BB satu buah kotak rokok yang didalam terdapat 8 bungkus kertas warna putih berisi irisan daun, batang dan biji tanaman diduga ganja.
Lalu satu kotak rokok terbuat dari kaleng yang didalamnya terdapat satu butir pil warna hijau diduga pil ekstasi. Satu unit HP merk strawberry warna orange dan satu lembar celana pendek dasar kampas warna cokelat merk Cardinal. “Kita melakukan penyelidkan terhadap tersangka. Selanjutnya polisi melakukan penyergapan,” bebernya.
Sementara itu sebelumnya, Polisi menangkap Agustus alias Agus (26), warga Jl Rambutan Lintas, RT 05, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Ditangkap Jumat (24/3/2017) pukul 21.00 WIB di Jl Wirakarya II, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Diamankan BB diduga sabu didalm satu buah palstik klip ukuran sedang, kristal putih diduga sabu berada didalam satu buah palstik klip ukuran kecil. Lalu kristal putih diduga sabu berada didalam 1 buah plastik ukuran sedang, diduga sabu berada didalam 1 buah lastik ukuran kecil.
Ikut pula diamankan satu buah dompet kulit warna hitam merk Polo yang berisikan uang tunai Rp530 ribu, 2 ball plastik klip ukuran kecil, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bening dengan tutup warna putih dan 1 buah buku notes kecil warna biru.
“Anggota melakukan penyelidikan dan undercover buy terhadap tersangka yang diduga ngedar sabu. Lalu kita melakukan penyergapan terhadap tersangka,” bebernya.
Selanjutnya Polisi menangkap Nofi Anggara alias Nofi (30), Senin (20/3/2017) pukul 22.30 WIB dirumahnya di Jl Garuda hitam, Gg kejora, RT 02, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Penangkapam setelah Polisi melakukan penyelidikan dan undrcobverbuy terhadap tersangka. Polisi lalu melakukan penyergapan.
“BB satu kotak rokok didalamnya berisi kristal putih diduga sabu dalam plastik klip ukuran kecil, satu buah potongan pipet kaca phyrex didalamnya ada sisa sabu habis terbakar, satu buah sumbu terbuat dari jarum suntik disambung plastik warna hijau,” bebernya.
Terakhir meringkus Teddy Hermawan alias Tedi (26), ojek, warga Jl Patimura, RT 08, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Ditangkap dipinggir jalan belakang Mapolres, Jl Bukit Sulap, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa (21/3) pukul 21.30 WIB.
“BB kristal putih diduga sabu berada didalam satu klip ukuran kecil, 1 HP samsung warna biru tua, 1 sepeda motor Honda beat warna putih kombinasi hijau BG 5930 HW,” pungkasnya. (dhiae)