OKUTIMUR, MS – Bikin masyarakat resah, lantaran viral melakukan perbuatan mastrubasi (Onani) sambil siaran langsung (Live) di media sosial (Medsos) Facebook dengan akun atas nama Toni Belitang.
Pelaku Imam Ma’ruf Alias Toni Belitang (38) Warga Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur diringkus Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, Selasa (11/7/2023).
Pelaku melakukan perbuatan Masturbasi (Onani) dengan cara siaran langsung di medsos tersebut terjadi pada Hari Sabtu 08 Juli 2023 sekira lukul 11.00 Wib, di dalam Rumah Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur dalam kurun waktu kurang lebih 12 jam.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 10 / VII / 2023 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Juli 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari adanya berita viral di Medsos Facebook dengan akun atas nama Tony Belitang yang menyiarkan secara langsung (Live) perbuatan masturbasi (Onani) yang membuat masyarakat resah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Kapolres OKU Timur langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait Berita Viral tersebut.
Atas perintah Kapolres OKU Timur selanjutnya Kasat Reskrim melakukan penyelidikan bersama dengan Kanit PPA, Kanit Pidsus, KBO Reskrim beserta anggota Sat Reskrim dengan melakukan penelusuran terhadap Akun Facebook atas nama Toni Belitang.
Setelah dilakukan penelusuran namun Video tersebut sudah berhenti dan Akun Facebook tersebut tidak bisa dicari lagi.
“Saat dilakukan penelusuran Akun Facebook pelaku sempat menghilang, namun anggota terus melakukan penyelidikan sehingga anggota berhasil mengantongin identitas pelaku,” katanya.
Setelah mendapatkan alamat dan identitas pelaku, kata Kasat, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Saat ini pelaku berserta barang bukti hp dan video pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 10 Jo pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. (Boy)

Komentar