Palembang Kota Pertama Penyelenggaraan Workshop Tunas Integritas

PALEMBANG, MS – Palembang menjadi kota pertama yang menyelenggarakan Tunas Integritas Nasional I Tahun 2017. Hak itu diungkapkan Seketaris Daerah (Sekda) Kota Palembang sekaligus Ketua Panitia, Harobin Mastofa.

Menurut dia, Workshop Tunas Integritas itu merupakan kerjasama antara KPK dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

“Untuk pertama kali workshop Tunas Integritas diadakan di Kota Palembang, karena Palembang memiliki komitmen yang kuat untuk membangun pemerintah yang bersih. Tidak hanya fisik tetapi dengan mental spritual,” katanya dalam sambutan pembukaan Workhsop Tunas Integritas Nasional I Tahun 2017 di Hotel Arya Duta Kota Palembang.

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan bahwa workshopTunas Integritas menjadi media untuk melakukan yang benar. Integritas harus menjadi budaya bagi seluruh ASN, agar terhindar dari praktik korupsi, menghindari diri dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dikatakan dia, bahwa program Shubuh berjamaah dan kegiatan gotong royong yang selalu dilakukan minggu pagi, menjadi nilai tambah bagi Pemkot Palembang dalam rangka menumbuh kembangkan budaya integritas.

“Kegiatan gotong royong  sesuai dengan visi kota palembang, yakni Palembang Elok, Madani, Aman dan Sejahtera (EMAS). Dengan bergotong royong diharapkan mampu menjadikan lingkungan bersih, elok dan aman,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Saut Tony Situmorang yang turut hadir dalam pembukaan Workshop Tunas Integritas menjelaskan bahwa, kegiatan workshop Tunas Integritas  merupakan langkah dalam melakukan pencegahan korupsi. Selain itu, workshop Tunas Integritas berlangsung suistanable atau berkelanjutan.

Mengenai pemberantasan korupsi, mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan  bahwa KPK tidak bisa bekerja sendiri, kriminal Justice harus dibangun secara satu, dimulai menangkap orang sampai memenjarakan orang.

“Kalau tidak dibangun secara satu, maka tidak akan ada efek jera bagi orang yang melakukan korupsi. Selain itu, ada banyak UU Tipikor yang harus dirubah, seperti definisi penyelenggara negara,” pungkasnya. (za)

News Feed