INDRALAYA, MS – Mulawarman (44) warga Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir Sumatra Selatan harus merasakan dinginnya didalam penjara. Pasalnya, pelaku yang juga pecatan polisi yang pangkat terakhir Brigadir ini kedapatan membawa sabu sebanyak satu paket senilai Rp 200.000 dan pistol jenis air soft gun illegal beserta 6 butir peluru. Selain itu petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor milik pelaku.
Pelaku sendiri diringkus polisi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Jumat (25/11/2016) sore.
Kapolsek Indralaya AKP Muhammad Ihsan didampingi Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain mengatakan tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Dimana di tempat kejadian perkara (TKP) ada seorang membawa barang narkotika jenis shabu-shabu. “Begitu mendapatkan laporan itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Ihsan.
Begitu melihat pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan. “Ketika kita geledah di saku celana pelaku terdapat shabu-shabu dan sebuah pistol air soft gun,” ujarnya.
Dengan demikian, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digiring ke Polsek Indralaya. “Pelaku terancam pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Ihsan.
Mulawaman sendiri mengakui perbuatannya tersebut. “Baru satu bulan ini aku pakai shabu. Barang itu juga aku beli seorang bandar di desa tempat aku tinggal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, diakui dia, dirinya adalah bekas anggota polisi. “Memang aku bekas polisi pak. Dulu pernah bertugas di Polda dan Poltabes Palembang, pangkat aku terakhir brigadir,” katanya. (jn)