MUARAENIM, MS – Jajaran Polsek Gunung Megang berhasil menangkap pelaku pembuat SIM B palsu, Senin (24/9/2018). Pelaku ialah Willy Sandi (30) warga dusun I Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Kasat Reskrim AKP Willian dan Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan, saat menggelar jumpa pers di Halaman Satreskrim Muaraenim, Rabu (26/9/2018) mengatakan, selain kasus pemalsuan SIM, pelaku Willy juga diduga merupakan pengedar narkoba serta penadah motor hasil curas.
Diungkap Kapolres, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang didapati anggota Reskrim Polsek Gunung Megang tentang sering terjadinya transaksi jual-beli narkoba di rumah pelaku. Bahkan, juga didapat informasi jika pelaku diduga merupakan pelaku penadah satu unit motor kasus curas pada 10 September 2018 lalu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Reskrim Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan. “Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut tim langsung melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti Narkoba. Selain itu, Polsek Gunung Megang juga berhasil mengamankan peralatan yang digunakan pelaku Willy untuk memalsukan SIM B,” ungkapnya.
Pelaku Willy, lanjut Kapolres dari pengakuannya biasanya melakukan pemalsuan SIM B keluaran Polres Muaraenim dan Polres Lahat, KTP dan Ijazah. Pelaku telah melakukan pemalsuan dokumen sejak Januari 2017.
“Pengakuan pelaku, dirinya sudah memproduksi sekitar 20 dokumen palsu yang dipesan orang-orang untuk persyaratan melamar pekerjaan sebagai sopir angkutan batubara. Untuk upah pembuatan dokumen palsu tersebut antara Rp 200ribu – Rp 300ribu,” papar Kapolres.
Diungkap Kapolres, cara yang digunakan pelaku untuk membuat dokumen palsu yakni dengan memindai dokumen asli menggunakan scanner. Hasil pemindaian dokumen itu kemudian disunting menggunakan aplikasi Adobe Photoshop.
“Pelaku kemudian merubah data sesuai dengan pesanan. Kemudian hasilnya dicetak ke kertas photo lux menggunakan printer,” imbuhnya.
Dari kediaman Willy, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop dan printer, enam buah flashdisk berisi data-data untuk melakukan pemalsuan, dua kaleng cat semprot, seuah alat pemotong id card, sebuah keyboard dan sebuah lem dextone.
Turut diamankan dua lembar SIM B I dan B II umum palsu, sebuah stempel mengatasnamakan SMU I Gunung Megang, dua lembar ijazah SMU palsu, tga lembar KTP palsu, sebuah spidol dan pulepn, 50 lembar id card atas nama pelaku serta kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Sementara pelaku Willy, mengaku jika dirinya nekat membuat SIM palsu karena adanya pesanan dan didukung keterampilannya menggunakan aplikasi Photoshop. “Saya hanya tamatan SMP, kalua Photoshop belajarnya otodidak,” kata Willy yang juga membuka usaha konter pulsa ini.
Selain memalsukan SIM, dirinya juga nekat memalksukan KTP dan Ijazah SMA. “Baru coba-coba buat ijazah SMA palsu. Rencananya mau digunakan untuk melamar pekerjaan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku Willy terancam tuduhan pasal berlapis, yakni pasal 365 jo 480 KUHP karena menjadi penadah motor hasil curas dengan ancaman hukuman paling lama 4mpat tahun kurungan dan denda Rp 900 ribu rupiah.
Kemudian pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 terkait kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
“Dan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan SIM B dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara,” pungkas Afner Juwono.(azw)