Pelaku Pembunuhan yang Kabur saat Dirawat di RSUD Martapura Berhasil Diringkus Satreskrim Polres OKUT

HEADLINE, KRIMINAL589 views

OKUTIMUR, MS – Sempat menjalani perawatan, pelaku pembunuhan Abdul Rahman (50) Warga Dusun IV, Desa Pracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur yang kabur dari RSUD Martapura akhirnya berhasil diringkus, pada Kamis 9 November 2023 sekitar pukul 1.00 WIB.

Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal didamping Kasi Humas AKP H Edi Arianto saat menggelar pers relles dihalaman depan Satreskrim Polres OKU Timur, pada Senin (13/11/2023).

“Pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya disebuah perkebunan tebu dan sawit yang berada di Desa Minabung, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.

Saat akan ditangkap, kata Kasat, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke tempat embung, namun dengan kesigapan anggota, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ditangkap pelaku sudah berganti warna rambut dengan warna rambut pirang dengan maksud untuk menghilangkan jejak dan mengelabuhi anggota,” ujarnya.

Sebelum ditangkap, kata kasat, pelaku ini sempat bersembunyi di tempat keluarga yang berada di daerah yang ada di Kabupaten Way Kanan, namun hanya sebentar.

Setelah itu, lanjut kata kasat, pelaku ke pergi ke Daerah Panjang, Kabupaten Bandar Lampung selama tiga malam menghabiskan waktu berhari-hari di pantai. Sempat bertemu keluarga disana dan meminta uang untuk persembunyian selanjutnya.

Kemudian pelaku kembali melakukan persembunyiannya di Daerah Metro, Kabupaten Lampung Tengah.

“Setelah berada di Metro, pelaku melanjutkan pelarian ke arah Minabung Ilir perkebunan Tebu dan disini pelaku berhasil kita tangkap,” ungkapnya.

Sedangkan untuk permasalahan pelaku yang nekat menghabisi nyawa korban berawal dari dua keluarga yang di Dusun VI RT 02 RW 06, Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan yang kerap cekcok sehingga terlibat baku hantam yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa kejadian perkelahian antar dua keluarga tersebut terjadi pada Sabtu 28 Oktober 2023, sore.

Atas pristiwa tersebut membuat satu nyawa melayang, dan dua orang terluka. Korban meninggal yakni Maisaroh (35), ibu rumah tangga, warga Dusun VI, RT 02 RW 06, Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang. Dia meninggal dengan luka di kepala bagian belakang.

Informasi yang diterima awal pertikaian antar tetangga itu, bermula ribut antara Maisaroh dan tetangganya Abdul Rahman (50), petani warga Dusun VI, RT 02 RW 06, Desa Peracak.

Kemudian orang tua Maisaroh yakni M Abdul Kodir (63) ikut-ikutan dengan membawa parang. Begitu pula dengan
Abdul Rahman membawa senjata tajam.

Saat itulah, akhirnya keributan semakin menjadi-jadi dan tak terhindar lagi, sehingga saling baku hantam dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat dari kejadian itu, tidak hanya Maisaroh yang terluka, M Abdul Kodir mengalami luka di lengan kanan, dada kiri dan perut bawah sebelah kiri.

Sementara Abdul Rahman mengalami luka kepala bagian belakang sebelah kiri, leher bagian belakang dan lengan kiri atas.

Ketiganya oleh warga dibawa ke rumah sakit, hanya saja nyawa Maisaroh tak dapat ditolong.

Saat ini pelaku Abdul Rahman (50) yang kabur sudah dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat 3 dan Ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penganiayaan yang mengakibatkan orang mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Boy)

News Feed