Pembagian Lahan Plasma Fiktif, Warga Sambangi Gedung Dewan

PALI, MS – Puluhan warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendatangi gedung DPRD PALI, Kamis (8/9). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan pembagian lahan perkebunan sawit (plasma) yang dilakukan pemerintah dianggap tidak adil.

Ketua Koordinator, Erwin menungkapkan beberapa waktu yang lalu, pemerintah membagikan lahan perkebunan, untuk warga desa prambatan ada sebanyak 295 orang. “Ada sekitar 76 orang yang tidak mendapatkan lahan itu. Inikan tidak adil,” tegasnya.

Menurut dia, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati PALI, secara resmi seluruh warga desa sekitar akan mendapatkan lahan plasma. Akan tetapi ada sebagian warga belum terbagi lahan Plasma. “Surat tersebut dikeluarkan tanggal 18 April 2015 yang lalu bahwa warga berhak menerima lahan tersebut,” pungkasnya.

Dikatakan dia, aksi ini dilakukan untuk mewakili teman-teman yang belum merasa dirugikan. “Kebanyakkan yang mendapatkan lahan tersebut, orang yang mampu dan merupakan keluarga yang berjabatan tinggi. Serta kebanyakkan ada yang belum memiliki keluarga mendapatkan lahan tersebut, inikan menimbulkan pertanyaan besar, ” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa lahan tersebut berasal dari lahan plasma perkebunan kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatera (GBS) yang terletak di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

“Sebelum dikeluarkan SK,telah diusulkan calon penerima plasma kepada dinas perkebunan (Disbun). Namun di tengah jalan di protes salah satu LSM dan mantan kades. Setelah beberapa kali rapat di aula kantor bupati akhirnya kami menuruti kemauan LSM tersebut dan mantan Kades yang akhirnya dikeluarkan SK oleh Disbun,” bebernya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten PALI, Drs Soemarjono, mengungkapkan pihaknya akan mengkaji ulang permasalahan ini dan berusaha menemukan titik terang, jangan sampai permasalahan menjadi keruh. “Titik terangnya ada di SK tersebut, dan tidak mungkin SK itu dibuat asal-asalan,” imbuhnya.

Ditambahkannya SK dibuat dari laporan dari kepala desa dan camat setempat. “Ya, untuk mendapatkan lahan plasma itu harus memenuhi persyaratan diantara penduduk asli sana dan harus memiliki kartu keluarga yang jelas. Setiap keluarga mendapatkan 2 hektar lahan perkebunan, untuk digarap oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu kepala Disbun PALI Muchlisin, bahwa pengeluaran SK penerima berdasarkan usulan dari bawah dan menjelaskan kriteria yang berhak menerima plasma diantaranya harus penduduk setempat dan pekebun.

“Pengajuan penerima plasma melalui rapat desa dengan beberapa syarat diantaranya sudah menikah dan bagi yang sudah menerima tidak dapat lagi di periode berikutnya. Namun kami berharap SK yang sudah dikeluarkan jangan dirubah karena prosesnya sudah melaui beberapa tahapan dan telah disetujui oleh Bupati,” jelasnya.

Dikatakannya juga bahwa apabila merubah SK, dampaknya akan besar, namun sebagai solusinya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak GBS. “Kami akan menanyakan kewajiban pembangunan plasma untuk membuka dan diberikan kepada warga yang belum menerima,” ujarnya. (yeng)

News Feed