PALEMBANG, MS – Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api mengalami kendala pembebasan lahan. Pembebasan lahan yang bermasalah tersebut yakni di Desa Karang Anyar, Kecamatan Margotelang, Kabupaten Banyuasin. Setidaknya sebanyak 29 kepala keluarga (KK) menuntut biaya ganti rugi pembebasan lahan kepada pihak Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebenarnya tahun lalu pihak Pemprov Sumsel telah melakukan pembebasan lahan dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terkena pembangunan jalan pelabuhan Tanjung Api-api. Namun sejak terjadi perubahan status lahan muncul sebuah masalah.
Hal ini dikatakan Asisten 1 Setda Provinsi Sumsel, Ikhwanuddin. Menurut dia permasalahan biaya ganti rugi terhadap 29 KK terjadi setelah perubahan status lahan oleh Kementrian Kehutanan. “Permasalahan pembebasan lahan muncul karena terdapat perubahan status lahan dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL),” imbuhnya.
Dikatakan dia, pada tahun 2007, Kementrian Kehutanan memberikan surat perizinan kepada Pemprov Sumsel untuk menggunakan lahan pada kawasan hutan lindung untuk dibangun jalan pelabuhan Tanjung Api-Api. Namun, pada tahun 2014, beredar SK Kemenhut yang mengatakan bahwa lahan tersebut berubah menjadi lahan APL.
“Pada lahan yang sebelumnya kawasan hutan lindung tersebut terdapat masyarakat yang mendiami dan memiliki surat-surat kepemilikkan tanah. Entah darimana mereka mendapatkan surat-surat kepemilikkan tanah yang dahulunya masuk kawasan hutan lindung,” ungkap Ikhwanuddin.
Senada, Karo Pemerintahan Pemprov Sumsel, Edward menuturkan, berdasarkan surat Menteri Kehutanan No S.519/Menhut-VII2007 tanggal 10 Agustus 2007, pihak Kemenhut memberikan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan lindung air telang untuk pembangunan kawasan pelabuhan Tanjung Api-Api serta sarana pendukung dan pemberian dispensasi pembangunan jalan seluas 14 Hektare.
“Surat tersebut menjadi landasan hukum bagi Dinas PU Bina Marga Prov. Sumsel untuk melakukan pembangunan dilahan tersebut”, jelas Edward.
Namun pada tahun 2014 beredar SK Menteri Kehutanan dengan No SK.866/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, yang menyatakan perubahan status dan fungsi areal hutan lindung menjadi APL.
“Dari SK tersebut rencana pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api terdapat masalah karena lahan pembangunan jalan pelabuhan memasuki lahan APL dan didiami masyarakat desa Karang Anyar, Kecamatan Margotelang, Kabupaten Banyuasin,” jelasnya.
Ketika ditanya berapa harga yang akan diberikan kepada masyarakat Desa Karang Anyar? Dikatakan Edwar pihak Pemprov Sumsel masih akan membahas hal itu terkait status lahan tersebut dengan pihak Kemenhut dan Kabupaten Banyuasin. (za)