BENGKULU – Pemerintah Desa (Pemdes) Anggut, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan gelar kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025, bertempat di kantor Desa Setempat. Kamis (2/6/2025).
Dibentuknya koperasi merah putih, sudah sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia dari Inpres No. 9/2025 serta surat edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
Koperasi Desa Merah Putih, merupakan inisiatif strategi pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekonomi Desa melalui pendekatan koperasi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Dalam sambutanya Miedwan Efendi Kepala Desa Anggut mengatakan, dibentuknya koperasi Merah Putih Desa Anggut adalah sebagai sayap Desa yang bergerak dibidang koperasi, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mensejahterakan masyarakat serta untuk memutus mata rantai pinjaman online ataupun pinjaman rentenir lainya yang bunganya sangat memberatkan masyarakat.
“Ya, Koperasi Desa Merah putih ini diharapkan mampu membantu keluhan masyarakat masalah ekonomi,”ujarnya.
Menurutnya, program ini dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan, mendorong inklusi keuangan, dan menciptakan lapangan kerja ditingkat lokal. Disamping itu juga Koperasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat desa untuk meningkatkan pendapatan, mengakses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, dan mendapatkan layanan kesehatan.
Ditempat yang sama ketua Badan Musyawarah Desa (BPD) kepada media ini mengatakan, bahwasanya Koperasi Desa Merah Putih Anggut saat ini sudah terbentuk.
“Koperasi ini kita beri nama Koperasi Desa Merah Putih Batu Bandung, dan tadi sudah kita intruksikan kepada 5 pengurus inti yang terpilih, supaya segara melegalitaskan Koperasi Desa Merah Putih Desa Anggut ke Notaris, agar secepatnya berbadan hukum,” terang ketua BPD.
“Tadi kita sudah minta kepada pengurus untuk segera mendaftarkan Koperasi Desa Merah Putih Batu Bandung ke PPAT,” ujarnya.
Ketua BPD menambahkan, hal ini harus cepat diselesaikan mengingat legalitas Koperasi adalah salah satu syarat untuk pencairan Dana Desa tahap dua.
“Kita berharap semoga semua prosesnya dapat berjalan dengan lancar mengingat deadline pengajuan tahap dua semakin dekat,” tutupnya.
Turut hadir diacara tersebut Camat Kecamatan Pino Tenaga Ahli Kabupaten, Dinas Koperasi dan Perdagangan, BDP, Kepala Desa berserta jajarnya, Kadus dan beberapa warga desa yang sempat hadir dalam mudesus kali ini. (bg)
