MUSI BANYUASIN, MS – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sanga Desa menggelar rapat pleno terbuka, tentang penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) yang sebelumnya merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 yang akan dijadikan sebagai DPS pada pemilihan umun (Pemilu) tahun 2019.
Dalam Rapat Pleno tersebut di paparkan secara langsung dan bergantian oleh PPS berdasarkan hasil Pleno di tingkat Desa atau Kelurahan.
“Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sanga Desa bertambah 6 TPS dari 95 TPS, Jadi total TPS di Kecamatan Sanga Desa untuk Pemilu 2019 berjumlah 101 TPS, adanya penambahan TPS karena adanya penambahan jumlah pemilih pemula yang mencapai 487 orang”, Jelas Sekretaris PPK Sanga Desa untuk Pemilu 2019, Rusmin Nuryadin SH MH.
“Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Sanga Desa tahun 2018 berjumlah 24.251 jiwa pemilih, Berdasarkan dari hasil pleno DPSHP tingkat Kecamatan bertambah menjadi 24.738 pemilih setelah adanya penambahan pemilih pemula 487 orang” Kata Ketua PPK Sanga Desa.
Hadir pada kegiatan rapat pleno tersebut, Camat Sanga Desa H.Irwan Sazili S.Sos.,M.Si, Komisioner PPK Sanga Desa, 3 Pimpinan Panwaslucam Sanga Desa dan PPS se-Kecamatan Sanga Desa, Rapat pleno DPSHP tersebut berlangsung di kantor Sekretariat PPK Sanga Desa, Rabu (13/6/2018).
Dari hasil rapat pleno DPSHP Pemilu 2019 tersebut disaksikan langsung oleh Camat Sanga Desa. Komisioner PPK Sanga Desa bersama 3 Pimpinan Panwaslucam Sanga Desa sepakat untuk menanda tangani DPSHP Pemilu 2019. (sb)