Bengkulu Selatan, MS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan turut serta melaksanakan jalinan kerjasama bersama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, terkait dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual.
Mewakili Pemkab Bengkulu Selatan Wakil Bupati Rifa’i Tajuddin menandatangani perjanjian kerjasama tersebut bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
Acara Sosialisasi Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal Mobile Intellectual Property Clinic sekaligus penandatanganan MoU anatara Kanwil kemenkumham Bengkulu bersama instansi lintas sektor baik tingkat provinsi Bengkulu maupun tingkat Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu ini, dibuka oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Ballroom Mercure Hotel Bengkulu, Senin (20/6/22).
Dikatakan Gubernur Rohidin bahwa kebutuhan mendasar dalam hidup seseorang selain sandang pangan dan papan adalah pengakuan, eksistensi dan legalitas. Maka kegiatan yang hari ini dilaksanakan sangat penting dalam rangka memberikan kemudahan dengan sistem yang jelas dalam rangka pengakuan dan legalitas kewarganegaraan serta melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Gubernur Rohidin juga berharap jalinan kerjasama dan komitmen bersama ini agar segera direlaisasikan dalam bentuk rencana aksi dan program dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap kekayaan intelektual Provinsi Bengkulu. (MC-Advt)