oleh

Pemkab Muaraenim Nyatakan Perang Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang

Adv 4

 

Adv 6MUARAENIM, MS – Sebagai bentuk dukungan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah kabupaten Muaraenim melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengadakan sosialisasi gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (GT-PPTPO) di Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Muaraenim, Rabu (12/4/2017).

Kegiatan yang dihadiri oleh Wagub Sumsel Ir H Ishak Mekki MM, Bupati Muaraenim, Ir H Muzakir Sai Sohar, Wabup Muaraenim H Nurul Aman SH, kepala DP3A Sumsel Hj Susna Sudarti SE, Wakil Ketua DPRD Muaraenim Dwi Windiarti SH Mhum, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, jajaran FKPD Muaraenim dan SKPD di lingkungan Pemkab Muaraenim ini merupakan kerjasama antara DP3A Kabupaten Muaraenim dan Provinsi Sumatera Selatan

Kepala DP3A Sumsel, Susna Sudarti selaku ketua panitia pelaksana sosialisasi dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari kegiatan itu untuk memberikan pemahaman terkait tindak pidana perdagangan orang untuk mencegah adanya tindak pidana tersebut di lingkungan masyarakat.

Adv 1“Peserta sosialisasi ini berjumlah 500 orang anggota GT-PPTPO yang terdiri dari Camat, Kades, guru, siswa dan mahasiswa serta beberapa organisasi perempuan dengan 2 orang narasumber yakni Siti Rochmiyatun SH MHum dari UIN Raden Fatah Palembang dan dari DP3A Sumsel,” papar Susna.

Ketua GT-PPTPO Muara Enim H Nurul Aman menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini memberikan pemahaman terkait tindak pidana perdagangan orang, mencegah tindak pidana perdagangan orang, dan menghindari tindak kekerasan serta pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.

Pada tahun 2015 lalu, terdapat 2 kasus perdagangan orang yaitu 2 warga Muaraenim yang menjadi TKW di Malaysia yang berangkat 22 Mei 2015. Satu orang berangkat dari Surabaya, dan satu orang berangkat dari Jakarta.

“Kasusnya sudah diselesaikan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) dan kedua korban telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing di Muara Enim pada 17 Juni 2015,” kata Wabup Muaraenim ini.

Adv 5Dikatakannya, GT-PPTOP mempunyai beberapa peranan, diantaranya  untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan melakukan advokasi dan sosialisasi terkait tindak pidana perdagangan orang. “Selain itu, GT-PPTPO juga bertugas untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban dan terus memantau pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang,” tutup Nurul.

Sementara itu, Bupati Muaraenim H Muzakir Sai Sohar saat menyampaikan sambutan mengatakan, tindak pidana perdagangan orang merupakan bentuk modern perbudakan manusia dan Pelanggaran terburuk harkat martabat.
“Korban dari tindak pidana ini didominasi oleh perempuan dan anak. Dimana korban diperdayakan sebagai PSK atau alat untuk mencari keuntungan,” imbuh Muzakir.

Menurut Muzakir, oknum yang melakukan tindak pidana perdagangan orang melakukan berbagai modus untuk mencari korban, mulai dari iming-iming bekerja ke luar negeri, mengancam korban hingga melakukan kekerasan.
Maka dari itu, peran dan tugas semua pihak sangat diperlukan untuk mengantisipasinya.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap dapat menambah pemahaman dan wawasan dalam penanggulangan serta antisipasi terhadap tindak pidana perdagangan ataupun tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak di Muaraenim, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan harkat dan martabat perempuan,” lanjut Muzakir.

Wagub Sumsel, H Ishak Mekki selaku Ketua GT-PPTPO Sumsel, dalam penyampaiannya mengapresiasi kemajuan emansipasi wanita di Provinsi Sumatera Selatan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya perempuan yang
ada di Sumsel dan khususnya Muaraenim telah berhasil menduduki jabatan-jabatan strategis baik di birokrat, politik, jajaran TNI, Polri, pengusaha, dan jabatan-jabatan strategis lainnya.

“Dengan ini artinya apa yang dilakukan RA Kartini untuk memperjuangkan hak perempuan telah berhasil,” kata Ishak.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, masalah perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga banyak disebabkan tingkat pendidikan yang masih rendah, tingginya tingkat kemiskinan, dan masih kurangnya lapangan pekerja.

“Hal ini menyebabkan korban dengan mudahnya dibujuk para pelaku kejahatan tersebut dalam melakukan aksinya,” lanjut Ishak.

Untuk Provinsi Sumsel, tindak pidana perdagangan orang di tahun 2015 ada 7 kasus dan di tahun 2016 ada 5 kasus. “Sedangkan di tahun 2017 ini terdapat satu kasus yang ditangani oleh GT-PPTPO Sumsel,” papar Ishak.

Dengan banyaknya kasus tersebut, dia mengajak kepada semua pihak untuk menyosialisasikan lagi GT-PPTPO agar masyarakat dapat terhindar dari perdagangan orang. “Para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan semua stakeholder terkait diimbau untuk dapat memberikan penjelasan dengan masyarakat supaya jangan mudah terbuai dengan bujuk rayu dari para pelaku tindak kejahatan perdagangan orang,” pungkas Ishak. (Dev/ADV)

Adv 2

News Feed