oleh

Pemkab Muba Serahkan Aset dan 666 personil

PALEMBANG, MS– Sebanyak 666 personil dan beberapa aset pemkab Muba resmi diambil alih oleh Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Hal itu secara resmi setelah ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) oleh Plt Bupati Muba, Beni Hernedi didampingi Kajari Sekayu dan DPRD Muba terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kewenangannya akan beralih ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin.

Acara itu sendiri dilakukan di ruang Graha Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (30/9/2016).

Usai penandatangan itu, Beni Hernedi mengatakan bahwa Pemkab Muba mendukung pelaksanaan serah terima P3D ini. Karena ini merupakan implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan setelah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 oleh Menteri Dalam Negeri tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, lanjut Beni ini adalah tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

”Kita laksanakan apa yang telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut dan ini tidak ada masalah bagi kita di daerah. Bahkan kita di daerah akan diuntungkan karena anggaran nya juga akan ditanggung Pemprop,” ungkap Beni.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam sambutannya mengatakan, sebelum dilaksanakanya pengalihan ini, Kabupaten Kota terlebih dahulu telah melakukan inventarisasi untuk kemudian diserahkan ke Pemprov. “Selain sebagai tindak lanjut dari UU No 23 tahun 2014 tapi ini juga adalah kesempatan yang baik bagi Kabupaten/Kota untuk melakukan pembenahan administrasi terkait pengolahan aset dan kepegawaian pasca pengalihan P3D,” pungkas Alex.

Adapun 666 personil yang diserahkan tersebut terdiri dari, 575 guru SMA/SMK, 12 orang pengawas sekolah, pengawas ketenagakerjaan 4 orang, pengelola terminal 3 orang, penyuluh kehutanan 3 orang, PNS Dinas Kehutanan 65 orang, pengelola panti 3 orang dan pengawas ketenaga listrikan 1 orang. Sedangkan sarana dan prasarana yang dialihkan berupa peralatan dan mesin, tanah, kendaraan, gedung serta bangunan. (nor/bm)

 

News Feed