OKUTIMUR, MS – Mampu kendalikan inflansi dan realisasi belanja daerah, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T menjadi satu-satunya Kepala Daerah di Provinsi Sumatra Selatan yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dua penghargaan tersebut terdiri dari kategori alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan tahun anggaran 2023 yaitu Kategori Percepatan Belanja Daerah dan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Kategori Kinerja Pengendalian Inflansi.
Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara Seminar Internasional “Indonesia’s Fiscal Decentralization Policy For The Next Decade” yang diselenggarakan di Aula Mezanine, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Jakarta Pusat. Selasa, (3/10/2023).
Adapun dana insentif fiskal yang diterima sejumlah Rp. 12.528.586.000 untuk Kategori Percepatan Belanja Daerah dan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan sejumlah Rp. 9.289.585.000 untuk Kategori Kinerja Pengendalian Inflansi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan sambutan berharap kepada daerah yang mengukir prestasi dapat menginspirasi.
“Semoga yang mendapatkan penghargaan dapat menginspirasi dan memberikan contoh yang baik untuk daerah lainnya,” tuturnya.
Dirinya juga meminta kepada Kepala Daerah agar dapat menimba ilmu dari narasumber dalam seminar ini.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mewujudkan penyusunan kebijakan desentralisasi fiskal yang berkelas dunia.
“Kita mengharapkan adanya pertukaran ide gagasan, pemikiran serta informasi sehingga ketika kita dapat membuat kebijakan yang lebih baik lagi untuk bisa mendesain kebijakan desentralisasi fiskal kedepannya yang menjadi cita-cita kita semua,” tuturnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin M.T mengungkapkan keinginannya untuk mengendalikan laju inflansi serta percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri secara berkelanjutan.
“Kami akan terus berusaha untuk mengendalikan laju inflasi serta percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri di OKU Timur,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan bahwa penggunaan dana insentif yang diterima akan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, yaitu untuk pengendalian inflasi, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan.
“Akan kita gunakan sesuai dengan Permenkeu Nomor 67 Tahun 2023,” pungkasnya. (Boy)