LAHAT,MS- Kartu Identitas Anak (KIA) adalah merupakan indentitas resmi untuk anak di Indonesia yang berusia dibawah 17 tahun. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepala Dinas Dukcapil yang disampaikan melalui sekretaris Dinas Dukcapil Novita Angraini,SE.MM, saat ditemui diruang kerja pada ,Jum’at (24/01/25) mengatakan, pada tahun 2024 pencetakan KIA dikabupaten Lahat meningkat dari tahun sebelumnya.Kenaikan ini salah satunya dikarenakan adanya kerjasama dengan sekolah dan tim penggerak PKK.
” KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5 sampai -17 tahun. Masa berlaku KIA berbeda-beda, tergantung usia anak,” terangnya.
KIA memiliki beberapa manfaat tuturnya, diantaranya untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi dan transportasi.
Saat ini anak kabupaten Lahat usia 0-17 tahun yang telah terdata di Capil sebanyak 120.278 yang telah memiliki KIA sebanyak 51.334 orang (42, 68%) dan anak dibawah umur yang belum memiliki KIA sebanyak 69.122 orang.
” Saya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak dibawah umur -17 untuk membuat KIA, caranya mudah datang Ke Dinas Dukcapil dengan membawa fotokopi kutipan kelahiran/ akte lahir, KK orangtua/wali, dan KTP kedua orangtua/wali dan bagi anak yang telah berusia 5 tahun keatas disertai dengan pas foto 3X4,” ajaknya.
