Pendaftaran Calon Ketum KONI PALI 2022-2026 Telah Dibuka

DAERAH, HEADLINE793 views

PALI – Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan segera digelar pada pertengahan November tahun ini.

Tim penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten PALI telah membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI PALI periode 2022-2026.

Jainul Abidin S.pd.,M.pd selaku Ketua Tim Penjaringan, membenarkan jika Pendaftaran Calon Ketum KONI PALI telah dibuka pendaftarannya.

Dia menjelaskan dasar tim penjaringan dan penyaringan Ketum KONI PALI didasari pada Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel Nomor: 221 Tahun 2022 tanggal
15 Juni 2022 tentang Perpanjangan Masa Bakti Susunan Personalia Dewan Kabupaten Pelindung, Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan, dan Pengurus KONI
Penukal Abab Lematang lir Masa Bakti 2018-2022.

Adanya event-event penting olahraga Regional dan Nasional, yang kesemuanya memerlukan perhatian yang serius dari Pengurus KONI Kabupaten Penukal Abab Lematang lir (PALI).

“Serta Untuk melaksanakan Pasal 27 ayat 4 huruf (c) Anggaran Dasar KONI dengan tetap menghormati kedaulatan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI
Kabupaten Penukal Abab Lematang lir (PALI), Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Kabupaten Penukal Abab Lematang llir (PALI), memandang perlu membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kabupaten
Penukal Abab Lematang ir (PALI) tahun 2022 untuk masa bakti 2022-2026,” ujar Jainul yang didampingi wakil dan Anggota Tim Penjaringan lainnya, Irwansyah S.pd.M.si, Agus Susanto S.pd.SD., Fadri S.pd.M.si, Rusnah, SE.,M.si.

Formulir Pendaftaran bisa diambil di Sekretariat KONI PALI mulai tanggal 27 Oktober sampai dengan 10 November 2022 yang dibuka dari Pukul 10.00-16.00 Wib.

Jainul menjelaskan, terdapat Kriteria dan persyaratan bagi calon Ketua Umum KONI PALI yang mendaftar.

Kriteria Ketua Umum KONI PALI sesuai anggaran Rumah Tangga Bab VI Bagian kesepuluh Pasal 27 Ayat 1, seperti mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga, mempunyai visi dan misi yang luas dalam membina olahraga prestasi. Mempu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang Pembinaan olahraga prestasi, mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat daerah dan nasional. Serta Pakta integritas (Moral dan Prestasi).

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap Bakal Calon untuk menjadi Calon Ketua
Umum KONI Kabupaten Penukal Abab Lematang lir (PALI)

1. Warga Negara Indonesia dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022
tentang Keolahragaan beserta penjelasannya.
2. Pernah menjabat atau sedang menjabat Ketua Umum induk organisasi cabang
olahraga/ Induk Keolahragaan fungsional atau pernah menjadi Pengurus KONI
Provinsi atau Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan, dibuktikan
dengan melampirkan Surat Keputusan.
3. Memperoleh Surat Penyataan dukungan tertulis dari atau diusulkan oleh minimal 30
% dari Anggota KONI Kabupaten PALI yang dinyatakan sah sebagai anggota
KONI PALI berdasarkan Ketetapan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) tanggal
20 Oktober 2022, yang terdiri atas Pengkab Cabor/Organisasi Olahraga-Fungsional
sebagai Anggota KONI Kabupaten Penukal Abab Lematang lir (PALI) yang kepengurusannya masih aktif dan tidak bermasalah, dengan ketentuan setiap Anggota
KONI hanya boleh merekomendasikan / mengusulkan 1 (satu) nama sebagai Calon
Ketua Umum KONI Kabupaten Penukal Abab Lematang lir (PALI).
4. Surat dukungan atau pencalonan dianggap sah apabila ditandatangani oleh Ketua
Umum KONI Kabupaten/Kota bagi KONI Kabupaten/Kota dan oleh Ketua Umum
Pengkab Cabor/Fungsional dengan mempergunakan KOP Surat, ditandatangani dan
diberi stempel basah.

5. Apabila Ketua Umum karena sesuatu hal berhalangan dan tidak
sesuatu menandatangani surat dukungan sebagaimana di maksud “butir 4 di atas, surat dukungan dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum.

6. Apabila terdapat 2 surat dukungan pencalonan sebagaimana dimaksud pada “butir 4 dan 5 dengan penandatangan berbeda namun yang dicalonkan sama, maka
dianggap sah. Sementara bila yang dicalonkan berbeda maka surat yang dijadikan
dasar penetapan dukungan atau pencalonan adalah surat yang ditandatangani oleh
Ketua Umum.
7. Pengkab Cabor/Fungsional hanya diperbolehkan mengusulkan 1 (satu) nama calon
Ketua Umum dari Cabang olahraganya masing-masing.

Untuk hal-hal yang dirasa kurang jelas atau ingin ditanyakan, Jainul mempersilahkan bagi bakal calon Ketum KONI PALI untuk datang langsung ke Sekretariat KONI PALI.

News Feed