PALEMBANG, MS – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat di Sumsel khususnya Palembang dan Lubuklinggau sudah tepat.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi disela-sela rekaman Podcast “Cuko Pedes” bersama Palpres. Com di ruang kerjanya, Rabu (14/7).
“Kita menilai penerapan PPKM Mikro diperketat tepat khususnya untuk Palembang dan Lubuklinggau, karena data yang kita terima per hari ini (Rabu,red) mengalami kenaikan kasus mencapai 781 kasus Covid-19 di Sumsel,” ujarnya.
Awalnya per 12 Juli kenaikan mencapai 491 kasus, tapi per hari ini kenaikan sangat tinggi sehingga penerapan PPKM Mikro diperketat sangat tepat dilakukan khususnya di daerah zona merah.
“Kita belum mendapatkan informasi mengenai penerapan PPKM Mikro diperketat akan diperpanjang atau tidak, tapi sesuai dengan arahan penerapan ini akan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang,” katanya.
Pihaknya berharap dengan penerapan PPKM Mikro diperketat ini akan memberikan dampak penurunan yang signifikan ditengah kondisi pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, lanjut dia mengatakan, bahwa anggota satgas terdiri dari anggota Polri, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP hingga instansi serta pihak terkait terus melakukan berbagai cara untuk menurunkan angka covid-19 di Sumsel.
“Kita juga melakukan berbagai penyekatan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, dan bila ada masyarakat memasuki pos penyekatan yang kita siagakan di perbatasan wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dan hasil swab. Bila tidak membawa, kita persiapan putar balik,” aku dia.
Namun bila masyarakat bisa memperlihatkan sertifikat vaksin saja, pihaknya menyediakan fasilitas rapid test.” Sedangkan untuk shalat Idul Adha kita tidak melarang untuk shalat tapi kita larang hanya tidak boleh shalat berjamaah di masjid dan diperbolehkan di rumah sendiri karena akan mengakibatkan kerumunan,” ungkapnya.
Pihaknya harapkan masyrakat dapat memahami dan mematuhi peraturan yang dibuat. “Kita harapkan masyrakat dapat memahami peraturan ini sehingga kita harapkan tidak ada klaster baru seperti yang terjadi pada momen lebaran Idul Fitri, ” bebernya.
Sedangkan bagi pedagang yang merasa dirugikan terkait PPKM Mikro diperketat ini harus bisa memanfaatkan media sosial (medsos) karena 99 persen masyarakat aktif pengguna medsos.
“Kaum milineal kita nilai bisa membantu pedagang dalam memasarkan produk dagangnnya ke medsos, bagi masyarakat yang kurang memahami mekanismenya,” tambahnya.
Pihaknya berharap akan ada penurunan kasus di Sumsel, sehingga penerapan yang dilakukan dapat efektif secara keseluruhan. (rl)