Peringati May Day, Buruh di Muaraenim Sampaikan Aspirasi

MUARAENIM, MS – Ratusan buruh yang tergabung di Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang membawahi 12 serikat buruh di Kabupaten Muaraenim menggelar aksi damai di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim, Senin (1/5/2017).

Pada aksi yang juga sebagai peringatan Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal May Day itu, para buruh menyampaikan aspirasinya dengan berorasi dan membawa berbagai atribut.

Adri Susanto, koordinator aksi mengatakan sedikitnya ada 15 tuntutan yang mereka sampaikan pada aksi tersebut. Yaitu tuntutan kepada Pemerintah Pusat diantaranya menolak PP 78 tahun 2015 dan memperlakukan Upah Layak Nasional.

Kemudian menolak revisi UU nomor 13 tahun 2015 dan memperlakukan perlindungan buruh serta menghapus sistem kerja kontrak atau outsourching. “Kami juga menuntut agar pemerintah mengembalikan 8 jam kerja dan perbaikan keselamatan kerja serta menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat yang sedang berjuang,” lanjut Adri.

Selanjutnya para buruh juga meminta penurunan harga sembako dan menaikkan subsidi pendidikan, kesehatan, perumahan dan transportasi. Selain tuntutan kepada Pemerintah Pusat, para buruh juga menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Daerah, diantaranya meminta Pemda untuk menertibkan tenaga kerja asing  (TKA).

Karena menurut mereka, pada sektor PT GHEMM Indonesia di Gunung Raja Kecamatan Rembang Dangku  Kabupaten Muaraenim, ada TKA yang menjadi pekerja kasar. “Mereka datang jauh dari luar negeri menjadi pekerja kasar yang seharusnya bisa dilakukan oleh pekerja lokal,” ujar Adri.

Untuk itu, para buruh mengambil tindakan dengan mengecek visa yang dimiliki TKA tersebut. Para buruh juga mempertanyakan fungsi pengawas ketenagakerjaan, karena menurut mereka banyak pelanggaran mengenai ketenagakerjaan yang tidak ditindak. “Selain itu, para pengawas juga tidak pernah turun kelapangan jika tidak ada laporan,” imbuhnya.

Adri juga mengatakan, mereka juga menuntut agar transportasi angkutan batubara dilarang melintas di jalan raya. “Karena menurut Undang-Undang, angkutan tambang harus melewati jalan khusus,” lanjut Adri.

Lebih jauh dikatakan dia, tuntutan terakhir mereka yakni Pemkab Muaraenim dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS). Karena menurutnya, hingga saat ini Disnaker Muaraenim belum menetapkan UMKS, yang seharusnya hal itu sudah ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Muaraenim, Ali Rachman saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mengapresiasi aksi para buruh yang berlangsung lancar dan damai.

Mengenai tuntutan para buruh, dirinya mengatakan hal tersebut akan ditanggapi dan ditindaklanjuti. Karena menurut Ali, ada beberapa tuntutan yang merupakan kewenangan dari Pemprov. “Untuk fungsi pengawasan, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Pemprov,  karena sudah diatur dalam UU nomor 23 Tahun 2014,” ungkap Ali.

Sedangkan untuk penertiban TKA, ujar Ali, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada kantor Imigrasi agar dapat bersama-sama turun ke lapangan. “Di Kabupaten Muaraenim sudah ada Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing, red)  yang diketuahi oleh pihak Imigrasi. Selain itu, Imigrasi juga mempunyai kewenangan untuk melakukan deportasi jika memang ada pelanggaran,” pungkas Ali. (Dev)

News Feed