oleh

Perizinan, PBJ Dan Pelayanan Publik Paling Banyak Bermasalah

PALEMBANG, MS – Paradigma negatif yang berkembang dimasyarakat terkait perizinan melahirkan gratifikasi, pungli dan penyalahgunaan kewenangan. ‎Untuk itu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendorong proses pengadaan dan perizinan untuk dibenahi dan dengan elektronik. Tugas dalam bidang pencegahan adalah mengkaji sistem administrasi negara.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK RI),  Kgs Ahmad Badarrudin dalam paparannya mengatakan, pelayanan prima sangat terkait dengan aparatur pemerintah. Banyak yang harus dimiliki oleh aparatur negara, yakni harus berintegritas dan berkompetensi. “Dengan aparatur yang berinterigas dan berkompetensi maka dapat melayani masyarakat”, katanya.

Lebih jauh beliau mengatakan, area potensi korupsi di Pemerintah Daerah terdapat pada proses penyusunan dan alokasi APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan pelayanan publik perizinan.

Terkait pelayanan publik, Kepala Ombudsman, Amzullian Rifai dalam paparan seminarnya mengatakan, Ombudsman adalah lembaga negara yang mngawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh kementrian/lembaga negara. Problem utama adalah rendahnya lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara. Lebih lanjut beliau menjelaskan, Ombudsman bergerak karena adanya laporan dari masyarakat. “Rekomendasi kepatuhan terhadap lembaga negara menunjukkan bahwa ada keinginan untuk perubahan,” imbuhnya.

Sementara itu,  Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman yang mengatakan Pemprov Sumsel telah berusaha mencegah korupsi dengan melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak boleh dilakukan oleh keluarga penguasa. “Pemprov Sumsel telah melaksanakan PSTP namun kekurangan SDM dan sistem,” tuturnya. (za)

 

News Feed