Permudah Masyarakat Urus Adminitrasi Kependudukan, Pemkab OKUT Resmikan UPT Disdukcapil di Belitang II

DAERAH, HEADLINE13 views

OKUTIMUR, MS – Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT meresmikan UPT Disdukcapil Belitang II yang terletak di Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Senin (5/8/2024).

UPT Disdukcapil di Belitang II ini diresmikan guna memberi kemudahan masyarakat khususnya masyarakat yang berada Kecamatan Belitang II dan sekitarnya dalam mengurus administrasi kependudukan.

Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU Timur H Mursal SH MM.

Selain itu, Disdukcapil OKU Timur juga pada kesempatan ini membuka kegiatan sosialisasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dimana hal ini merupakan tindaklanjut arahan dan amanat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022.

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT mengatakan, bahwa Gedung UPT Disdukcapil Kecamatan Belitang II sementara menggunakan bangunan Kantor Camat Belitang II.

“Saya berharap dengan hadirnya UPT Disdukcapil, masyarakat tidak segan untuk mengurus administrasi kependudukan, dan juga meminta agar inovasi jemput bola tetap dijalankan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU Timur H Mursal SH MM menyampaikan, bahwa dengan dibangunnya UPT Disdukcapil Kecamatan Belitang II ini dapat memberikan pelayanan masyarakat Kecamatan Belitang II, Belitang III, Semendawai Timur, Semendawai Suku III dan Kecamatan Belitang Mulia.

UPT Disdukcapil Belitang II ini diharapkan dapat mengurangi persoalan masyarakat yang tinggal di wilayah yang cukup jauh dari Kota Martapura serta harus mampu meningkatkan pemahaman akan arti pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan akta pencatatan sipil.

“Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya,” pungkasnya. (Boy)

News Feed