INDRALAYA, MS – Saat sedang asik mengonsumsi narkotika jenis shabu-shabu, empat pria dan satu wanita diringkus polisi. Kelima pelaku itu yakni Irzat, Chandra, FR, Abi, dan Tasnim. Para pelaku warga Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Mereka ditangkap ditempat yang berbeda.
Tasnim, FR dan Irzat, ditangkap di Perumahan Ridho Ilahi, Desa Tanjung Seteko, Indralaya. Saat ditangkap ketiganya sedang mengonsumsi sabu bersama-sama. Dari ketiga orang itu, polisi menyita tiga paket sabu.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lagi, Chandra dan Abi, di Desa Tanjung Sejaro, Indralaya.
Saat digeledah, polisi menemukan sebuah tas kecil milik Chandra berisi paket sabu berbagai ukuran berjumlah 34 paket senilai Rp 4,5 juta.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon selular, alat isap sabu, satu unit sepeda motor, dua senjata tajam dan sejumlah uang diduga hasil penjualan sabu. Para tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Indralaya, Kamis (17/11/2016).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Arif Rifai SIK melalui Kapolsek Indralaya AKP Muhammad Ihsan SS SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Bripka Zulkarnain membenarkan telag menangkap kelima tersangka. “Para tersangka sudah menjadi target operasi (TO),” ungkapnya.
Dijelaskan dia, untuk tersangka Chandra dan Tasnim adalah bandar sabu di wilayah Kabupaten OI. “Kedua tersangka (Chandra dan Tasnim, red) terkenal licin dan selalu lolos ketika hendak ditangkap. Alhamdulillah akhirnya Chandra dan Tasnim berhasil kita ringkus,” tegasnya.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka akan diancam pasal 112/114 dan 127 Undang-undang Narkotika. “Hukumannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (jn)