LUBUKLINGGAU, MS – Institusi Polres Lubuklinggau, secara resmi meminta maaf kepada para jurnalis yang melakukan peliputan di wilayah Kota Lubuklinggau. Permintaan maaf ini, atas insiden pemukulan yang dilakukan salah satu anggota polisi beberapa hari yang lalu dengan korbannya, yakni wartawan Musirawas Ekspres, Sudirman alias Uding.
Pelaku pemukulan pun, telah diberikan sanksi, yakni penundaan kenaikan pangkat, yang seharusnya anggota yang berpangkat Bripda itu, telah naik pangkatnya menjadi Briptu pada Januari 2017 ini, terpaksa menyandang pangkat Briptu pada tahun berikutnya.
Pernyataan maaf pihak Polres Lubuklinggau, disampaikan langsung oleh Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Suryadi dalam audiensi yang digelar Forum Jurnalis Independen Lubuklinggau di Ruang Aula Mapolres Lubuklinggau, Senin (10/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dihadapan para Jurnalis, Wakapolres Lubuklinggau menerangkan, Bripda berinisial BD ini, telah melakukan kesalahan yang diakui pihaknya. Tak hanya itu, kesalahan tersebut pun, merupakan kelalaian satuannya, yakni Sat Intel.
“Saya berharap, hal ini tidak sampai terjadi lagi, dan tidak boleh terulang lagi, khususnya bagi anggota Polres Lubuklinggau. Saya akui apa yang dilakukan Bribda BD itu salah, dan jajarannya juga lalai termasuk, pimpinan satuan pelaku pemukulan, yaitu Kasat Intelnya,” tegas dia.
Sedangkan, Koordinator Forum Jurnalis Independen, Rif’at Achmad mewakili Jurnalis Lubuklinggau menegaskan, peristiwa tersebut tidak boleh lagi terjadi dan para polisi serta unsur lainnya juga harus memahami profesi Jurnalis yang menjalankan amanah undang-undang.
“Masih banyak anggota yang belum tahu dengan undang-undang pokok pers dan kode etik jurnalistik, serta mekanisme kewartawanan. Yang terjadi kemarin pasti karena tidak paham,” jelasnya.
Sementara, Bripda BD yang dihadirkan dalam audiensi, di hadapan jurnalis mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada insan pers di Kota Lubuklinggau, karena telah melakukan kekerasan terhadap wartawan.
“Saya mohon beribu-ribu maaf. Ini kesalahan saya dan ketidakmengertian saya terhadap pers,” ungkap BD.
Diketahui, sanksi tidak hanya diberikan kepada Bripda BD saja, korban pemukulan, yakni Uding ternyata juga diberikan sanksi oleh perusahaannya, karena terlalu berani memenuhi panggilan Sat Intel untuk mengklarifikasi berita.
“Uding juga kita berikan sanksi, karena dia juga salah, dikarenakan memenuhi panggilan pihak Sat Intel yang protes dengan berita. Seharusnya, dia tidak boleh datang, karena berita yang sudah terbit sudah menjadi tanggung jawab pihak redaktur, yakni pimpinan redaksi, bukan wartawan lagi,” tegas General Manager (GM) Musirawas Ekspres, Panca Riatno. (sen)