Lubuklinggau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau memastikan bahwa pada Pilkada 2024 mendatang tidak ada calon dari jalur perseorangan atau calon independen. Pasalnya, pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur independen untuk Pilkada Lubuklingau 2024 sudah ditutup.
Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lubuklingga, Andre Affandi, mengatakan bahwa sejak pembukaan pendaftaran yang berlangsung pada 8 Mei 2024, tidak ada satu pun kandidat yang mendaftar hingga penutupan pada 12 Mei.
“Sepi, tidak ada yang mendaftar calon Wali Kota jalur perorangan atau independen,” ujar Andre, saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Dikatakan Andre, adapun syarat pendaftaran sama seperti tahun sebelumnya yang tidak ada perubahan serta aturan mengenai dukungan juga telah dikeluarkan dalam Undang-Undang.
Meskipun demikian, jika dibandingkan periode sebelumnya, syarat jalur perseorangan pilkada 2024 lebih ringan dikarenakan syarat dukungan tidak lagi wajib untuk memakai materai.
“Masalah menggunakan jalur perseorangan atau jalur dari partai politik itu dikembalikan kepada masing-masing calon yang ingin mengikuti kontestasi politik 2024,” tegas Andre.
Dengan tidak adanya calon independen, kata Andre, Pemilihan Wali Kota Lubuklinggau 2024 dipastikan hanya akan menjadi pertarungan kandidat yang diusung oleh partai politik yang telah terdaftar.
Sementara itu, pihak KPU Lubuklinggau juga dalam waktu dekat ini akan melakukan pelantikan anggota PPK terpilih. Dimana tanggal 14-15 Mei ini akan diumumkan calon terpilih anggota PPK.
“Tanggal 16 ini pelantikan PPK. Tanggal 14, 15 ini KPU mengumumkan calon terpilih anggota PPK,” pungkasnya.(Dhia)