PNS Melanggar Hanya Diberi Sanksi Mutasi

PRABUMULIH, MS – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Drs M Ali menerangkan, kalau cukup banyak PNS yang melanggar aturan sudah diberikan sanksi. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran dan sanksi terberat berupa mutasi jabatan.

“Kalau dipecat PNS tahun tidak ada. Kalau sanksi teguran dan mutasi, benar adanya sudah dilakukan walikota sebagai pengambil kebijakan tertinggi,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (8/9).

Ali menjelaskan, kalau mutasi merupakan hal biasa terjadi di lingkungan Pemkot. Tujuannya, mutasi itu bagian dari pembinaan pegawai di instansinya. “Hal yang wajar dilakukan pembinaan bagi PNS yang melanggar aturan. Untunk diingatkan kedisiplinannya agar patuh pada aturan,” jelasnya.

Senada Kepala Inspektorat, Drs Yoseph Manjam menambahkan, PNS nakal diberikan sanksi teguran dan paling berat dikenakan mutasi sebagai pembinaan PNS. “Kalau tahun ini PNS yang dipecat nihil. Kalau ada yang melanggar hanya dikenakan sanksi teguran dan terberat mutasi jabatan,” ujarnya.

Yoseph mengatakan, setidaknya ada 3-5 PNS lantaran bermasalah setelah di proses pihaknya. Akhirnya, di mutasi oleh walikota karena dinilai tidak lagi memegang jabatan yang diamanatkan. “Pak Walikota yang menentukan dan Baperjakat, soal mutasi yang dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Walikota Ir H Ridho Yahya MM mengungkapkan, PNS yang bermasalah karena melanggar aturan tahun ini tidak ada yang diberhentikan atau dipecat. Namun, sanksi terberat bagi PNS yang diberikan hanyalah mutasi.

“Sudah banyak PNS yang bermasalah yang kita mutasi, untuk sekedar mengingatkan saja agar menjalankan amanat dengan baik. Sekaligus, untuk memberikan efek jera agar PNS yang diberikan jabatan tak melanggar aturan,” pungkasnya.

News Feed