OKUTIMUR, MS – Terus berkomitmen dalam melakukan penindakan di wilayah Polres OKU Timur demi menyelamatkan anak bangsa, generasi penerus dari penyalahgunaan narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur berhasil ungkap sebanyak 6 kasus dengan sebanyak 8 tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 122,98 gram.
Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SIK SH, didamping Kasat Narkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo saat menggelar Konfrensi pers dihalaman depan rumah dinas Polres OKU Timur, Senin (1/8/2022).
Dirinya mengatakan, kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres OKU Timur dan jajaranya tersebut diperoleh selama sebulan terakhir. Tercatat dari mulai Tanggal 01 Juli hingga 31 Juli 2022.
“Dari 6 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 8 orang tersangka. 8 tersangka tersebut semuanya laki-laki yang berasal dari berbagai daerah yang ada diwilayah hukum Polres OKU Timur,” katanya.
Selain itu, Satres Narkoba Polres OKU Timur sebelumnya juga berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam jumlah yang tidak sedikit. Berdasarkan itu, ia memerintahkan anggota Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan disemua wilayah di Kabupaten OKU Timur.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti dimana peredarannya didapat dari beberapa Kecamatan yang ada di OKU Timur, diantaranya Kecamatan Belitang lll, Buay Madang, Bunga Mayang dan Madang Suku ll,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap semuanya ini merupakan dari hasil penyelidikan anggota diwilayah hukum Polres OKU Timur terkait peredaran narkotika.
“OKU Timur terdiri dari 20 Kecamatan dan anggota kita menyebar untuk melakukan penindakan terkait peredaran norkotika, hal itu bertujuan untuk menindas dan mencegah peredaran narkotika, agar generasi muda kita terhindar dari penyalaggunaan narkotika,” pungkasnya. (Boy)

Komentar